Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia menyesalkan keputusan International Criminal Court (ICC) mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Presiden Sudan Omar Hassan Ahmad Al Bashir. Indonesia berharap agar Surat Perintah dimaksud tidak menimbulkan dampak negatif terhadap proses yang sedang berlangsung dan sebaliknya juga Pemerintah Sudan tidak memberikan reaksi berlebihan yang dapat bersifat kontraproduktif bagi proses politik yang telah diupayakan dengan susah payah untuk perdamaian di Darfur, menurut sebuah pernyataan resmi dari Departemen Luar Negeri di Jakarta, Rabu. Terkait tuntutan ICC terhadap Presiden Sudan, Indonesia berpandangan bahwa diperlukan suatu keseimbangan antara "promotion of justice" dengan "pursuit of peace". Dalam kapasitas sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 2007-2008, Indonesia telah menyatakan dukungan atas seruan agar DK PBB mempertimbangkan untuk meminta ICC menunda (deferred) investigasi sehubungan dengan situasi di Darfur. Opsi deferral ini sesuai dengan Pasal 16 Statuta Roma yang juga terdapat pada paragraf Preambular 2 dari Resolusi 1593. Seruan ini juga telah disampaikan oleh berbagai negara dan organisasi regional seperti Uni Afrika dan Liga Arab. Pemerintah Indonesia terus memantau secara seksama perkembangan terakhir di Sudan semenjak dikeluarkannya Surat Perintah penangkapan oleh ICC, terutama untuk menjaga keselamatan Warga Negara Indonesia (WNI) di Sudan. Berdasarkan laporan terakhir, terdapat sekitar 400 WNI di Khartoum, ditambah dengan keberadaan kontingen Polisi Indonesia yang berjumlah 143 personil di Darfur sebagai bagian dari misi UNAMID dan 11 orang personil TNI yang tergabung dalam misi UNMIS. Surat Perintah penangkapan itu merupakan keputusan pertama yang pernah dikeluarkan oleh ICC untuk Kepala Negara yang masih menjabat. Meskipun secara de jure dan de facto, Al Bashir memiliki kapasitas resmi sebagai Kepala Negara yang sedang berkuasa namun menurut ICC hal itu tidak mengecualikannya dari tanggungjawab atas pidana yang dituduhkan dan tidak memberikan kekebalan atas tuntutan ICC. ICC meminta agar semua negara pihak Statuta Roma, anggota Dewan Keamanan PBB yang tidak menjadi pihak dan negara-negara lainnya untuk segera mempersiapkan dan mengirimkan ke Sudan permintaan kerjasama untuk menangkap dan menyerahkan Al Bashir. Apabila Pemerintah Sudan gagal memenuhi kewajiban bekerjasama dengan ICC, Majelis kemungkinan akan menjadikan hal itu sebagai temuan dan memutuskan untuk mereferensikannya kepada Dewan Keamanan PBB. Indonesia menyesalkan bahwa sejak referral isu Sudan oleh DK PBB ke ICC melalui pengesahan Resolusi 1593 (2005), tidak tercapai kemajuan dalam kerjasama antara ICC dengan Pemerintah Sudan. Indonesia menghormati kemandirian ICC dan memandang perlunya kerjasama dari Pemerintah Sudan terkait tuntutan ICC terhadap dua orang warga negaranya, yaitu mantan Menteri Dalam Negeri Sudan, Ahmed Haroun dan Pimpinan Milisi Janjaweed, Ali Muhammad Ali Abd'-Al-Rahman. Namun demikian, kerjasama Pemerintah Sudan maupun pelaksanaan Resolusi 1593 tidak membatalkan prinsip komplementaritas ataupun menghilangkan kewajiban pengadilan Sudan untuk mengadili pelaku-pelaku kejahatan di Darfur. Pada 4 Maret 2009 di Den Haag, ICC mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Presiden Sudan, Omar Hassan Ahmad Al Bashir atas tuduhan telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Darfur. Surat Perintah Penangkapan tersebut tidak termasuk kejahatan genosida atas suku bangsa Fur, Masalit dan Zaghawa sebagaimana dituduhkan semula. Surat Perintah tersebut memuat tujuh tuduhan kepada Al Bashir yang terdiri dari lima kejahatan terhadap kemanusiaan (pembunuhan, eksterminasi, pemindahan penduduk secara paksa, penyiksaan, dan perkosaan) dan dua kejahatan perang (menyengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil, seperti terhadap individu sipil yang tidak secara langsung ikut dalam pertempuran dan perampokan).(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009