"Seperti kasus yang baru diungkap, yang berasal dari Batam, pengendalinya itu napi dari dalam lapas, kaki tangannya yang bekerja di luar," kata Sugianyar.
Terkait dengan lapas mana yang menjadi sarang para pengendali narkoba tersebut, Sugianyar enggan menyebutkannya.
Namun, dia mengisyaratkan tidak menutup kemungkinan pengendalinya berasal dari narapidana yang sedang menjalani penahanan di lapas wilayah NTB.
"Memang ada kasus-kasus yang mengindikasikan ke sana. Memang jaringan itu masih ada dalam LP (lapas). Faktanya masih ada ditemukan indikasi dikendalikan dari lapas," ujarnya.
Baca juga: Polri: Pengendali narkoba dari lapas masih sulit dibidik
Baca juga: PN Kota Semarang vonis mati napi pengendali bisnis narkotika
Dalam sepekan di awal Maret 2020, BNNP NTB bekerja sama dengan petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Internasional Lombok, mengungkap dua kasus penyelundupan sabu-sabu yang datang dari Batam, Kepulauan Riau.
Dengan modus serupa, yakni menyembunyikan paketan sabu-sabu dalam dubur. Kasus tersebut terungkap ketika pelakunya menjalani pemeriksaan barang oleh petugas bandara.
Tiga pelaku berhasil ditangkap. Dalam kasus pertama pada tanggal 7 Maret 2020, BNNP NTB menangkap pembawa dan penerima sabu-sabu di Lombok dengan barang bukti seberat 150 gram.
Pada kasus kedua, ditangkap seorang pria yang berperan sebagai pembawa sabu-sabu dalam dubur. Pria tersebut ditangkap bersama seorang pria yang menjemputnya di bandara pada saat kedatangannya pada tanggal 9 Maret 2020.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020