Medan (ANTARA News) - Tersangka kasus tindakan demo anarkis para pendukung Provinsi Tapanuli (Protap) yang mengakibatkan tewasnya Ketua DPRD Sumut, H Abdul Azis Angkat pada 3 Februari lalu, bertambah satu orang lagi, yakni anggota DPRD Sumut, JEL. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharudin Djafar di Medan, Rabu, mengatakan, dengan ditetapkan JEL sebagai tersangka maka jumlah tersangka kasus Protap itu sudah mencapai 70 orang. "Tersangka kasus Protap itu hingga kini sudah bertambah menjadi 70 orang," kata Baharudin. Kapolda Sumut Brigjen Pol Badrodin Haiti mengatakan seorang anggota DPRD Sumut berinisial JEL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis para pendukung pembentukan Protap. "Ada 69 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Protap, salah satunya anggota dewan berinisial JEL," katanya di sela-sela pemeriksaan pasukan dan peralatan untuk pengamanan pemilu dalam apel gelar pasukan yang dihadiri seluruh Kapolda se-Sumatera di Lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh, Rabu. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, di Jakarta, Selasa (10/3) juga mengatakan seorang anggota DPRD Sumut telah ditetapkan menjadi tersangka kasus unjuk rasa anarkis di gedung DPRD Sumut yang menewaskan Ketua DPRD Sumut, H Abdul Aziz Angkat tersebut. Menurut Kapolri, tersangka berperan sebagai aktor intelektual dalam aksi itu, sementara jumlah tersangka keseluruhannya sebanyak 69 orang. Sebelumnya, pihak Polda Sumut mengamankan tersangka lainnya, yakni Haksa Fadilman Sinambela di kediamannya di Medan. Haksa yang disebut-sebut sebagai mahasiswa Unimed itu, diamankan petugas di Medan, Senin, (3/2). Dengan diamankannya tersangka tersebut, maka jumlah tersangka kasus Protap itu bertambah menjadi 69 orang, dan sebelumnya hanya berjumlah 68 tersangka.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009