Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Informasi Pusat Arif A. Kuswardono memandang perlu akselerasi terhadap lima protokol pemerintah terhadap pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).
Arif A. Kuswardono di Jakarta, Rabu, menyambut baik penyusunan lima protokol pemerintah untuk pencegahan Covid-19, yakni Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Perbatasan, Protokol Area Institusi Pendidikan, dan Protokol Area dan Transportasi Publik.
"Namun, sampai dengan minggu kedua penemuan Covid-19 di dalam negeri, protokol belum terlihat disebarkan dengan masif dan dijalankan sungguh-sungguh oleh pihak terkait," kata Arif.
Menurut dia, pemerintah dan badan publik berkewajiban menyampaikan informasi protokol ini dengan cepat, mudah, dan menjangkau wilayah terdampak.
"Diseminasi informasi yang baik dan optimal akan membantu menurunkan resiko penyebaran virus dan meningkatkan partisipasi masyarakat (community support)," katanya.
Baca juga: WHO: 4.012 orang meninggal saat kasus global corona lebih dari 110.000
Baca juga: Anggota tim Haas dan McLaren jalani karantina dan tes virus corona
Baca juga: Antisipasi COVID-19, Pemprov DKI bentuk tim peninjau perizinan
Arif juga memberikan saran agar para kepala daerah dan dinas kesehatan secepatnya membuat tim atau pos koordinasi dan komunikasi (posko).
Posko itu berfungsi sebagai pusat koordinasi badan publik terkait dan pusat krisis (crisis centre) untuk memfasilitasi penyebaran informasi pencegahan maupun tindakan lain secara optimal di tengah masyarakat.
"Apresiasi diberikan kepada sejumlah daerah yang sudah membentuk tim, satgas, posko atau crisis centre kasus Covid-19. Sedikit catatan, satgas atau crisis centre ini perlu dibekali kemampuan menjelaskan dan melakukan pencegahan dengan baik, misalnya terkait dengan protokol standar pencegahan," ucapnya.
Arif menilai masyarakat yang mendapat informasi tepat, baik, dan teredukasi tidak mudah panik. Publik juga dapat menjaga diri sendiri, keluarga, dan lingkungannya dalam menghadapi ancaman Covid-19.
"Kewajiban ini adalah bagian dari tugas pemerintah atau badan publik menyampaikan informasi dalam kejadian yang mengancam hajat hidup dan kepentingan orang banyak," ujarnya.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020