Bandung (ANTARA) - Polrestabes Bandung menetapkan Arya Satria Claproth yang merupakan suami artis jebolan ajang Indonesian Idol, Karen Pooroe atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, di Bandung, Rabu, mengatakan penetapan tersangka tersebut didasarkan atas adanya barang bukti atas kekerasan verbal yang dilakukan oleh Arya dari rekaman video. Kekerasan itu, kata Ulung, berdampak pada psikis Karen sebagai pelapor kasus itu.
"Korbannya adalah pelapornya yaitu Karen, tersangkanya adalah Arya suami pelapor, tindakannya kekerasan verbal berupa kata-kata kasar yang berdampak terhadap psikis korban," kata Ulung di Polrestabes Bandung.
Baca juga: Karen "Idol" harap kasus KDRT di Polrestabes Bandung cepat diproses
Kekerasan verbal itu, menurut dia, dilakukan karena tersangka menduga bahwa pelapor melakukan perselingkuhan. Selain itu, berdasarkan keterangan pelapor bahwa hubungan rumah tangga mereka memang berjalan kurang harmonis.
Dia menjelaskan dalam video yang menjadi barang bukti itu, nampak tersangka mengatakan kata-kata kasar kepada korban. Sedangkan video tersebut, kata Ulung, didapat dari asisten rumah tangga yang merekam aksi kekerasan verbal itu sekitar bulan November 2019.
Awalnya, kata dia, kasus ini mengarah kepada adanya tindak pidana penganiayaan. Namun dari barang bukti yang dikumpulkan, polisi berkesimpulan bahwa kasus ini adalah kekerasan verbal yang berdampak terhadap psikis.
Baca juga: Karen "Idol" harapkan perlindungan bagi ibu dan anak dipertajam
"Nanti tersangkanya kita panggil, sekarang kondisi pelapor atau korban cukup tertekan," kata Ulung.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyebut bahwa korban mengaku mulutnya pernah disumpal dan bajunya disobek-sobek oleh tersangka.
Meski demikian, kejadian yang telah berlalu itu tidak cukup kuat untuk divisum sebagai kasus penganiayaan. Pihak kepolisan menindak dengan jeratan kekerasan verbal dengan cara visum psikiatrum (pemeriksaan psikis).
Baca juga: Karen "Idol" laporkan dua orang terkait kasus pengeroyokan
"Itu (disumpal) karena supaya tidak terdengar keributan oleh tetangga sekitar," kata Galih.
Polisi, kata dia, menjerat Arya dengan Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Arya terancam hukuman empat bulan penjara dan denda Rp3 juta.
"Tersangka saat ini tidak kita tahan, karena di bawah lima tahun ancaman pidananya," kata dia.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020