Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk Tim Review Perizinan untuk melakukan peninjauan ulang atas kegiatan publik yang akan diselenggarakan di wilayah Jakarta
sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.
"Kami akan membentuk Tim Review Perizinan. Semua kegiatan-kegiatan yang akan diselenggarakan di Jakarta harus dilaporkan ke Tim Review Perizinan. Nanti Tim Review Perizinan akan memperhatikan beberapa faktor yang berpengaruh," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Anies mengatakan, tim tersebut nantinya mempertimbangkan beberapa faktor sebelum menerbitkan izin mulai dari asal peserta, jumlah, jenis kegiatan, intensitas kontak dan faktor lainnya.
"Dari situ, nanti diputuskan apakah diizinkan berjalan dengan persyaratan, atau harus ditunda, atau harus dibatalkan. Ini untuk kita bisa mengendalikan interaksi agar tidak terjadi penularan yang tidak perlu. Karena saat ini yang harus dipahami adalah keselamatan masyarakat harus jadi prioritas utama," kata Anies.
Baca juga: Anies minta PNS isolasi diri jika alami gejala COVID-19
Saat ini, Jakarta meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) selama dua pekan, yakni 15 dan 22 Maret 2020.
Selain itu, Jakarta juga menunda penyelenggaraan Formula E yang semula dijadwalkan pada 6 Juni 2020. Penundaan dilakukan usai komunikasi intensif dengan berbagai pihak termasuk pihak Federasi Otomotif Internasional (FIA) yang bertempat di Eropa.
Anies berharap, melalui kebijakan terkait perizinan ini, proses penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta bisa terkendali.
Selain itu, dia juga berharap kolaborasi bersama seluruh komponen masyarakat, khususnya pihak swasta, untuk menjadikan penanggulangan atas penyebaran COVID-19 sebagai gerakan semesta.
Pencegahan penularan virus corona ini tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan semua langkah sejak awal Januari 2020.
"Kita siapkan semua langkah itu sebagai sikap bertanggung jawab untuk melindungi setiap tumpah darah Indonesia, karena itu perintah konstitusi yang menempel kepada pemerintah.
Baca juga: Anies imbau masyarakat batasi ruang interaksi terkait COVID-19
Tapi ini tidak cukup hanya dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta. "Harus menjadi gerakan semesta yang harus dilakukan bukan hanya oleh aparat pemerintah, tapi oleh seluruh komponen masyarakat," kata Anies.
Hingga saat ini, jumlah pasien positif terinfeksi Virus Corona COVID-19 di Indonesia mencapai 27 kasus yang tersebar di beberapa daerah dengan Jakarta yang paling banyak terdapat kasus pasien positif.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang diperbaharui terakhir pada 10 Maret 2020, 70 orang masih berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) dengan 331 orang selesai pemantauan.
Sementara masih ada 97 orang dalam perawatan dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan 100 orang dinyatakan sehat dan boleh pulang.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020