Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan jaksa Urip Tri Gunawan untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan dari rumah tahanan Polri sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang tetap menghukum Urip 20 tahun penjara.
"Secara prosedural kita akan melakukan eksekusi," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto di Jakarta, Rabu.
Bibit menegaskan, eksekusi akan segera dilakukan jika Urip dan tim penasihat hukumnya tidak mengajukan upaya Peninjauan Kembali.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Urip Tri Gunawan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme, Hamrat Hamid, dan Leo Hutagalung juga meminta uang suap dari Artalyta Suryani sebesar 660 ribu dolar AS yang diterima Urip harus dirampas untuk negara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi dalam putusan tingkat banding menghukum Urip Tri Gunawan 20 tahun penjara karena bersalah menerima uang 660 ribu dolar AS dari pengusaha Artalyta Suryani dan melakukan pemerasan sebesar Rp1 miliar terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen Surya Yusuf. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsider delapan bulan penjara. Putusan tingkat banding itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Majelis Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi hanya melakukan perbaikan pada hukuman pengganti denda, menjadi delapan bulan kurungan, dari sebelumnya satu tahun kurungan.
Urip dijerat dengan pasal 12 b dan 12 e UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berkeyakinan bahwa Urip dengan sengaja membocorkan proses penyelidikan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kemungkinan menyeret pimpinan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
Urip terbukti membocorkan proses penyelidikan kepada Artalyta Suryani, pengusaha yang dikenal dekat dengan Sjamsul Nursalim, untuk mendapatkan imbalan. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009