Jakarta (ANTARA) - Bintang sepak bola asal Brazil Ronaldinho akan tetap mendekam di bui sebelum persidangan di Paraguay setelah hakim menolak jaminan atau tahanan rumah setelah dituduh memasuki negara itu dengan paspor palsu.
Pengadilan menolak permintaan pembebasan bersyarat untuk pemenang Piala Dunia berusia 39 tahun itu dan saudaranya, yang menghabiskan hari kelima di sel polisi di Asuncion, kata jaksa penuntut Osmar Legal seperti dikutip AFP.
Hakim Gustavo Amarilla menegaskan seriusnya kasus itu dan penemuan bukti-bukti baru, serta keterlibatan pejabat publik dan pengusaha yang memfasilitasi Ronaldinho datang ke Paraguay.
Baca juga: Pengacara desak Ronaldinho dibebaskan atas skandal paspor palsu
Amarilla mengakui beratnya hukuman yang bisa dialami dua bersaudara itu tetapi mengatakan adalah tanggung jawabnya dalam memastikan mereka tidak melarikan diri dari Paraguay.
"Banyak prosedur yang harus diselesaikan yang mengharuskan kehadiran mereka berdua," kata hakim.
Kedua bersaudara itu tiba di Asuncion dari Brazil, Rabu, dan menunjukkan paspor mereka kepada petugas imigrasi yang awalnya tidak menyadari ada masalah.
Beberapa jam kemudian, ketika paspor dipastikan palsu, penyelidik menggerebek kamar hotel bintang sepak bola itu dan menyita kartu identitas dan dokumen perjalanan kedua bersaudara.
Baca juga: Ditahan, Ronaldinho tidak tahu paspornya palsu
Ronaldinho mengatakan paspor itu sudah diberikan kepadanya oleh pihak pengundang konferensi yang disponsori oleh badan amal yang bekerja untuk anak-anak kurang beruntung.
Amarilla mengungkapkan sedang mencari kemungkinan tindak kejahatan dan pencucian uang.
Bintang kemenangan Brazil pada Piala Dunia 2002 dan pernah memperkuat Barcelona, Paris Saint-Germain dan AC Milan itu disebut-sebut terpaksa menggunakan dokumen Paraguay karena paspor aslinya disita Brazil pada akhir 2018 karena tidak membayar denda 2,5 juta dolar akibat membuat bangunan tak sah di dekat danau dalam perlindungan.
Baca juga: Khawatir kabur, hakim Paraguay perintahkan Ronaldinho tetap di bui
Pewarta: Jafar M Sidik
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2020