Denpasar (ANTARA News) - Tigapuluh tujuh tersangka pelaku perusakan rumah tinggal Bupati Karangasem, Bali, Wayan Geredeg, sudah ditangkap dan ditahan di Polres setempat untuk pengusutan lebih lanjut.
"Sejak aksi perusakan itu meletus 2 Maret lalu, secara berturut-turut petugas terus menangkap para tersangka pelakunya, yang hingga kini telah mencapai 37 orang," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar, di Denpasar, Rabu.
Dari tersangka sebanyak itu, dua di antaranya tercatat sebagai calon anggota legislatif (Caleg) yang akan memperebutkan kursi DPRD Karangasem pada Pemilu mendatang.
Kedua caleg tersebut masing-masing Gede Juniantara dengan nomor urut 1 dari Partai Republikan, dan Wayan Supadiarta, bernomor urut 1 dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK).
Kabid Humas menyebutkan, dalam upaya menegakkan hukum, pihaknya tidak peduli siapa-siapa. "Kami tidak melihat jabatan atau status dari seseorang yang terlibat, yang penting, siapapun yang terbukti melanggar, akan tetap diproses," katanya.
Aksi perusakan terhadap rumah tinggal milik Bupati Karangasem itu terjadi serangkaian munculnya aksi unjuk rasa di Amlapura, ibukota Kabupaten Karangasem, 2 Maret lalu.
Aksi demo ratusan warga siang itu menuntut agar Koperasi Karangasem Membangun (KKM) yang ditutup polisi, dapat dibuka kembali.
Dalam yel-yel yang diucapkan para pengunjuk rasa, menuduh Bupati Geredeg yang meminta kepada polisi untuk segera menutup koperasi tersebut.
Unjuk rasa yang terus memanas, akhirnya berbuntut dengan aksi pelemparan terhadap rumah tinggal Bupati Geredeg di daerah Amlapura hingga beberapa bagian kaca, pintu, jendeka dan gentengnya pecah-pecah.
Kombes Sugianyar menyebutkan, sehari setelah aksi tersebut berlangsung, petugas terus meringkus tersangka pelakunya, yang hingga kini tel;ah mencapai 37 orang.
"Jumlah tersangka kemungkinan bisa terus bertambah. Tergantung hasil pemeriksasaan nantinya," katanya.
Sebelumnya, 20 Pebruari 2009, Polda Bali telah menutup KKM yang telah penyalahgunakan izin sebagai koperasi, yang pada praktiknya dipakai untuk "lahan" penipuan.
Menurut polisi, praktik ilegal KKM dengan sistem multi level marketing, sesungguhnya telah tercium sejak akhir tahun 2008.
Untuk itu Polda Bali menilai perlu segera ada tindakan pencegahan, meski belum ada nasabah yang merasa tertipu oleh praktik koperasi seperti itu.
Dalam waktu yang relatif singkat, KKM yang mengiming-imingi bunga simpanan sebesar 150 persen, telah mampu mengumpulkan lebih dari 61 ribu nasabah dengan total uang yang disetorkan mencapai Rp531 miliar lebih.
Polda saat ini baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Dua pejabat KKM yang dijadikan tersangka pelaku serangkaian penipuan masing-masing Dirut KKM Putu Gede Kertia dan Manager Operasional KKM Nengah Wijanegara.
Kedua tersangka dijerat pasal 46 UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan akibat menerima investasi tanpa izin Bank Indonesia. Para tersangka ini terancam hukuman penjara paling sedikit lima tahun atau maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar.
Para tersangka kini dalam penahanan pihak Polda Bali.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009