Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan menyatakan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati, Gunawan Santoso, masih menunggu keluarnya fatwa hukuman mati dari Mahkamah Agung (MA).

"Kita minta fatwa ke MA, batasan pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK)," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, seusai menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Kejagung dengan Kementerian Negara Perumahan Rakyat, di Jakarta, Rabu.

Jaksa Agung menyatakan sebelumnya Gunawan Santoso itu akan mengajukan upaya hukum PK, bahkan sudah diultimatum dengan batasan waktu satu bulan untuk mengajukan upaya hukum tersebut.

"Pengacaranya menjawab bahwa upaya PK tersebut tidak ada batasan waktunya," katanya.

Karena itu, kata dia, kalau fatwa dari MA terkait upaya hukum bagi terpidana mati, keluar misalnya satu bulan. "Maka hukum harus ditegakkan," katanya.

Kasus Gunawan Santoso mencuat terkait dengan kasus pembunuhan bos PT Asaba, Budiarto Angsono.

Gunawan ditahan di LP Cipinang namun melarikan diri meski penjagaan LP itu ekstra ketat, kemudian ditangkap kembali di Plaza Senayan, Jakarta Pusat saat berbelanja bersama seorang wanita.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah meminta fatwa hukuman mati dari Mahkamah Agung (MA), terkait pembatasan waktu untuk upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) atau grasi dari terpidana mati.

"Beberapa hari lalu, Jaksa Agung(Hendarman Supandji, red) menyurati MA terkait fatwa hukuman mati," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan.

Menurut Jasman Pandjaitan , saat ini ada 31 terpidana mati yang belum menentukan sikap mengenai upaya hukum apakah mengajukan PK atau grasi.

Maksudnya, kata dia, pemberian hukuman mati itu harus ada batasan waktu dalam pengajuan upaya hukum, misalnya setelah dibacakan putusan diberi waktu selama 30 hari untuk melakukan upaya hukum.

"Atau ditetapkan batas waktu yang wajar dalam mengajukan upaya hukum," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009