Cilacap (ANTARA News) - Sebanyak 13 narapidana kasus makar organisasi terlarang Republik Maluku Selatan (RMS) dipindah dari lembaga pemasyarakatan (LP) di Ambon ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Mereka tiba di Dermaga Wijayapura Cilacap, Rabu pagi (11/3), pukul 04.25 WIB, dengan menggunakan bus Transpas LP Kedungpane Semarang bernopol H 9520 VY dengan pengawalan ketat anggota Densus 88 menggunakan mobil Kijang Dinas H 9599 VY dan Avanza AA 8966 BF serta sejumlah mobil Patwal dari Polda Jateng, Polwil Banyumas, dan Polres Cilacap.

Selanjutnya para narapidana yang berada di dalam bus Transpas bersama satu mobil pengangkut anggota Satuan Pengamanan Objek Vital Polres Cilacap, diberangkatkan dahulu menyeberang ke Pulau Nusakambangan menggunakan Kapal Pengayoman II yang berangkat dari Dermaga Wijayapura pukul 04.30 WIB.

Sementara mobil Kijang dinas LP Kedungpane dan mobil Avanza menyeberang ke Nusakambangan menggunakan Kapal Pengayoman II pada pukul 04.50 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA di Dermaga Wijayapura, selain membawa 13 narapidana kasus RMS, rombongan tersebut juga membawa seorang narapidana kasus pembunuhan dari LP Kedungpane Semarang.

Narapidana kasus pembunuhan tersebut diketahui sebagai seorang mantan anggota polisi, namun tidak ada satupun petugas yang menyebutkan identitasnya.

Ke-13 narapidana kasus RMS akan didistribusikan ke LP Permisan sebanyak enam orang dan LP Kembang Kuning sebanyak tujuh orang, sedangkan mantan anggota polisi tersebut akan mendekam di LP Batu.

Sebelumnya Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Jateng, Bambang Winahyo, di Semarang, Selasa, mengatakan, sebanyak 19 narapidana kasus makar organisasi terlarang Republik Maluku Selatan (RMS) dipindah dari LP di Ambon ke Jawa Tengah.

"Mereka (para napi, red.) sebagian ditempatkan di Nusakambangan," kata Bambang Winahyo.

Menurut dia, sebanyak enam orang napi menghuni LP Kedungpane Semarang, enam napi ke LP Permisan Nusakambangan, dan tujuh napi sisanya menempati LP Kembang Kuning Nusakambangan.

Para napi yang ditempatkan di Nusakambangan sempat transit di LP Kedungpane, Semarang sebelum akhirnya dikirim ke Nusakambangan, Cilacap.

Pengiriman para napi dari Ambon ke Jateng menggunakan transportasi udara untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Pengiriman dikawal ketat oleh petugas dari tim gabungan Depkumham Jateng serta Polri.

Sementara dari Semarang ke Nusakambangan melalui jalur darat.

Para napi yang dipindah rata-rata divonis pengadilan dengan hukuman antara tujuh hingga 20 tahun. Napi dengan hukuman 20 tahun atas nama Ruben Saiya (26).

Sebagian besar napi RMS adalah pelaku pembentangan bendera organisasi terlarang RMS di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 29 Juni 2007.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009