Jakarta (ANTARA) - Mantan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi membantah memiliki telepon selular (ponsel) yang ia gunakan di rumah tahanan (rutan) KPK.
"Itu pasti bukan milik saya," kata Imam di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Sebelumnya beredar foto Imam dan istrinya Shobibah Rohmah sedang menunaikan ibadah haji. Foto tersebut diunggah melalui status di aplikasi Whatsapp.
Pada pojok atas terdapat nama Imam Nahrawi sebagai orang yang mengunggah foto tersebut. Tidak diketahui secara pasti kapan foto tersebut diunggah. Namun, terdapat tulisan atau "caption" pada foto tersebut yang berbunyi.
"Kenangan haji tahun kemarin setelah antri selama 7 thn... haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah...smg semua sahabat muslim Allah mudahkan utk bisa ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya.amiiin alfaatihah" demikian caption foto tersebut.
"Sekarang kita tunggu saja hasil forensik maupun penyidikan dari KPK agar tidak jadi polemik supaya semua proporsional. Orang kayak saya ini kan rentan juga dituduh-tuduh, sudah disidang, sudahlah kita tunggu, yang pasti handphone itu bukan milik saya dan sekarang KPK sedang bekerja untuk melakukan penyelidikan forensik," tambah Imam.
Ia pun menegaskan tidak pernah menggunakan ponsel di rutan.
"Kan bisa dilihat sampeyan posting jam berapa, 'mosok' gitu saja, coba tanya lihat nanti. Makanya tunggu dulu saya belum memberi 'statement' apapun kecuali itu bukan milik saya," ungkap Imam.
Baca juga: KPK telusuri Imam Nahrawi gunakan telepon genggam di rutan
Imam pun mengatakan tidak pernah melihat wujud ponsel yang digunakan untuk mengirim foto tersebut.
Imam mengaku tidak tahu apakah ada tahanan lain di rutan yang menggunakan ponsel.
"Saya tidak tahu yang lain, (wartawan) belum pernah ke sana ya? Jangan sampai lho masuk ke sana ya, apalagi jadi penghuni warga di sana. Saya doain sehat semua selamat semua amin," tambah Imam.
Mantan Menpora Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ulum dalam dakwaan Imam disebut perantara penerima uang tersebut.
Baca juga: Eks Sesmenpora konfirmasi penerimaan Rp300 juta ke aspri Imam Nahrawi
Baca juga: Mantan Sesmenpora sebut dimintai Rp5 miliar dengan ancaman pencopotan
Baca juga: Petugas rutan temukan telepon genggam di sel tahanan Imam Nahrawi
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020