Jakarta (ANTARA News) - Komisi Permilihan Umum akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas sanksi bagi peserta pemilu 2009 yakni partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terlambat atau tidak menyerahkan laporan awal dan rekening khusus dana kampanye pada KPU sesuai tingkatannya. "Pleno akan dilaksanakan besok (Rabu, 11/3) atau Kamis (12/3). Saat ini kita masih menunggu laporan dari KPU provinsi dan kabupaten/kota," kata anggota KPU Abdul Aziz yang menangani dana kampanye, di Jakarta, Selasa. Hingga pukul 17.00 WIB, ia belum menerima laporan dari KPU provinsi maupun kabupaten/kota tentang adanya peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus hingga batas waktu yakni Senin (9/3). Seperti diketahui, laporan awal dan rekening khusus harus diserahkan paling lambat tujuh hari sebelum kampanye rapat umum. "Saya akan cek dulu (informasi). Saya belum diberitahu tentang partai politik yang belum serahkan laporan," katanya. Sejauh ini, ia hanya mendapatkan informasi dari KPU di Nanggroe Aceh Darussalam, Jambi, dan Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa seluruh parpol dan calon anggota DPD telah menyerahkan laporan awal dan rekening khusus dana kampanyenya. Sementara itu, dari Bandung dilaporkan terdapat tiga partai politik yang belum menyerahkan laporan awal dan rekening khusus dana kampanye hingga batas akhir penyerahan, Senin (9/3) pukul 00.00 WIB. Ketiga partai tersebut yaitu Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI), Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI). Selain itu, empat dari 30 partai politik yang ada di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah juga dilaporkan tidak menyerahkan rekening dana kampanye ke KPU Magelang. Keempat parpol tersebut yakni Partai Pelopor, Partai Damai Sejahtera, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, dan Partai Serikat Indonesia. Partai politik yang tidak menyerahkan laporan awal dan rekening khusus dana kampanye paling lambat 7 hari sebelum rapat umum (16 Maret 2009) terancam dibatalkan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan. Pasal 138 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu menyebutkan partai politik yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pada KPU sesuai tingkatannya sampai batas waktu tersebut, maka dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Ketentuan ini juga berlaku bagi calon anggota DPD. KPU pusat, kata Aziz, masih menunggu laporan dari KPU provinsi tentang calon anggota DPD yang sudah maupun yang tidak menyerahkan laporan serta rekening khusus dana kampanye.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009