Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan akhirnya melarang terbang untuk sementara (grounded) seluruh armada pesawat Lion Air jenis MD-90 terhitung mulai Rabu (11/3) hingga tiga atau empat hari ke depan. "Tindakan ini untuk memastikan bahwa pesawat itu aman atau tidak," kata Direktur Jendral Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Herry Bhakti Singayuda menjawab pers di Jakarta, Selasa, terkait dengan tergelincirnya pesawat sejenis milik maskapai berpenumpang terbanyak selama 2008 itu di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (9/3). Pesawat sejenis milik Lion Air pada Senin (23/2), terpaksa melakukan pendaratan darurat di Bandara Hang Nadim, setelah penutup roda depan pendaratan pesawat itu tak berfungsi. Meski 30 persen penumpang mengalami syok berat, maskapai itu tidak memberi kompensasi dalam bentuk apa pun. Herry mengatakan meski kedua kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa namun regulator memandang perlu untuk memeriksa pesawat MD-90 yang sering mengalami kecelakaan itu. "Pemeriksaan ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu juga untuk memastikan pesawat jenis MD-90 masih laik atau tidak untuk dioperasikan. Tapi, keputusan itu akan diambil secara adil dan bijak melalui penelitian yang mendalam," katanya. Ia juga mengatakan bahwa pilot yang menerbangkan pesawat naas itu akan dilarang terbang selama satu bulan, sambil menunggu proses pemeriksaan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengenai penyebab kecelakaan tersebut. "Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kesalahan manusia (pilot), maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya. Menurut dia, ada berbagai penyebab kecelakaan pesawat terbang dengan tiga hal utama yakni faktor manusia, cuaca serta teknis pesawat. "Oleh karena itu, perlu diselidiki secara mendalam untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut. Masalah ini menjadi tugas dan tanggung jawab KNKT," katanya. "Selain itu, juga untuk mengetahui, bahwa perawatan pesawat yang bersangkutan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di dunia penerbangan dan UU yang berlaku," kata Herry. Lebih lanjut Herry menjelaskan, kasus kecelakaan itu bisa menimpa pesawat apa saja, termasuk pesawat baru sekalipun. Sejauh ini, papar Herry, pemerintah belum bisa memastikan apakah pesawat MD-90 masih bisa dan laik dioperasikan atau tidak. Data Departemen Perhubungan menyebutkan, pesawat jenis MD hanya dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Lion Air di Indonesia. Khusus pesawat jenis MD-90, jumlahnya hanya lima unit. "Oleh karena itu, kalaupun pesawat MD-90 `digrounded`, diharapkan tidak akan mengganggu ketersediaan tempat duduk bagi penumpang udara nasional,? katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009