Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur NAD Moh Nazar telah mengajukan permintaan cuti kampanye legislatif kepada Menteri Dalam Negeri Mardianto.
"Gubernur Irwandi Yusuf berasal dari Partai Aceh sedangkan Wakil Gubernur Moh Nazar dari Partai SIRA," kata Juru Bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang, kepada pers di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Selasa.
Sementara itu, ketika ditanya bagaimana kalau kepala daerah dan wakil kepala daerah telah mengajukan cuti bersamaan seperti Gubernur dan Wagub Aceh itu, Saut menjelaskan kegiatan pemerintahan daerah sehari-hari akan dipegang oleh sekretaris daerah.
"Dalam hal kepala daerah dan wakilnya cuti maka sekretaris daerah yang akan melaksanakan tugas sehari-hari, terutama bagi pelayanan masyarakat tanpa mengambil keputusan yang mendasar atau pokok," katanya.
Saut menyebutkan sampai saat ini sudah 21 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengajukan permintaan cuti, termasuk tiga Gubernur lainnya yaitu Gubernur Sumatra Selatan Alex Nurdin, Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang serta Gubernur Kalimantan Barat Cornelis MH.
Para pejabat lain yang juga mengajukan cuti kampanye tersebut mencakup bupati, wakil bupati, walikota serta wakil walikota. Mereka itu berasal dari berbagai partai antara lain Golkar PDIP, serta Partai Pelopor.
Ia menjelaskan, pengajuan surat permintaan cuti dalam rangka kampanye tersebut adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.14 tahun 2009 serta Peraturan Mendagri No.13 tahun 2009.
Saut mengatakan, sepanjang surat permintaan izin tersebut sudah disampaikan sesuai dengan ketentuan maka Depdagri akan segera memrosesnya.
Ketika ditanya wartawan tentang berapa lama izin itu berlaku, Kepala Pusat Penerangan Depdagri yang juga merupakan juru bicara Depdagri itu menjelaskan, lamanya izin itu bisa brbeda-beda. "Yang satu bisa berbeda dengan yang lainnya," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009