Dokumen yang harus dibawa saat mengurus perpanjangan SIM meliputi foto kopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, serta mengisi formulir permohonanJakarta (ANTARA) - Rabu ini, layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) untuk Rabu dapat dilakukan di lima lokasi yang ditentukan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM jajaran Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi laman resmi media sosial Twitter Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, untuk layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta Pusat tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Kemudian warga Jakarta Barat dapat memperpanjang SIM di LTC Glodok, Sedangkan warga Jakarta Selatan bisa mendatangi Kampus Trilogi Kalibata.
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika.
Sementara untuk kawasan Jakarta Utara, layanan SIM keliling terdapat di depan Pos Polisi BPL Pluit Jembatan Tiga.
Untuk mengakses layanan perpanjangan SIM, jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :
1. Foto kopi KTP beserta KTP asli.
2. Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
3. Bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan
Untuk diketahui bahwa layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga membuka layanan perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas, dan Unit Gerai SIM di seluruh Jakarta pada jam 08.00 sampai 14.00 WIB.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020