Pantau ANTARA menyebutkan, pelanggaran terbanyak dari beberapa temuan Panwaslu ditemukan pada Kecamatan Sumber Harta yaitu sebanyak tujuh pelanggaran, dan terbanyak dilakukan caleg dari partai Golkar yaitu sebanyak tiga kasus.
Sedangkan, yang lainnya disusul caleg dari partai Gerindra, PKP, PKS dan Partai Demokrat. Kasus pelanggaran ini berupa pemasangan atribut kampanye di kawasan terlarang dan satu kasus terindikasi politik uang.
"Mereka baru kami berikan surat peringatan, dan pelanggaran pemasangan baliho kampanye di kawasan terlarang sudah mereka pindahkan. Sedangkan kasus money politic saat ini sudah kita limpahkan ke Panwaslu Kabupaten Musi Rawas," kata Indarto, ketua Panwascam Sumber Harta, Senin.
Dikatakan Indarto yang juga koordinator Panwas lapangan untuk daerah pemilihan (Dapil) I, kasus politik uang yang dilakukan Suryadi oknum caleg dari partai Golkar, ialah berupa pemberian kalender melalui perangkat desa ditambah sejumlah bingkisan paket sembako dan pengadaan sunatan massal.
Sementara itu, jumlah caleg yang akan bertarung di Dapil I pada pemilu 9 April mendatang sebanyak 158 orang utusan dari 36 Parpol, dimana mereka akan memperebutkan sembilan kursi DPRD Musi Rawas.
Guna mengawasi jalannya pelaksanaannya tahapan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara pada 271 TPS, panwas kecamatan di dapil tersebut akan dibantu 160 orang petugas pengawas lapangan.
Untuk itu, Indarto berharap kalangan masyarakat daerah itu untuk pro aktif membantu tugas mereka dengan melaporkan segala temuan atas pelanggaran yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) kepada mereka.
"Peran aktif masyarakat guna membantu terselenggaranya Pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara Luber, Jurdil dan berkualitas sesuai dengan peraturan Bawaslu-RI No.4/2004 pasal 4, jelas-jelas kami harapkan," tambahnya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009