Palembang, (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan prihatin tingkat kerusakan hutan di wilayah provinsi itu saat ini.
Manajer Advokasi Walhi Sumsel Yuliusman yang mendampingi Direktur Eksekutif Anwar Sadat di Palembang, Senin, menilai kerusakan hutan di Sumsel telah berada pada situasi yang memprihatinkan.
Luas kawasan hutan daerah ini yang semula mencapai 3.777.457 hektare atau 3,4 persen dari luas kawasan hutan di Indonesia, kini kian menyempit dan semakin rusak. Saat ini diperkirakan hutan di Sumsel tinggal 1.129.000 hektare.
Menurut Yuliusman, laju kerusakan hutan di Sumsel selain akibat penjarahan atau perambahan, juga dipicu kegiatan pada kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang justru belum mampu memulihkan hutan yang rusak, serta alih fungsi sejumlah kawasan hutan lindung dengan alasan untuk kepentingan pembangunan.
Walhi Sumsel menyebutkan pembangunan Pelabuhan Tanjung Api Api (TAA) yang menggunakan kawasan lindung Air Telang seluas 600 hektare, juga menjadi catatan penting dalam skenario perusakan hutan lindung di Sumsel.
Menurut dia, pembangunan TAA yang dimulai awal 2008 tidak dikaji secara mendalam, terutama tentang dampak yang ditimbulkan bagi kawasan lindung Taman Nasional Sembilang yang ada di sekitarnya.
"Dengan vonis hukuman tetap terhadap salah satu mantan anggota Komisi IV DPR Sarjan Taher, kami menilai bahwa perizinan Pelabuhan TAA benar-benar bermasalah alias cacat hukum," katanya.
Menurut kajian Walhi Sumsel, lanjut dia, kegiatan HTI di daerah itu juga menyokong laju kerusakan hutan alam di Sumsel.
Luas lahan investasi HTI di Sumsel mencapai 1.103.870 hektare, dan banyak di antaranya berada dalam kawasan hutan tropis Sumsel.
"Umumnya perusahaan pengelola HTI mengawali usahanya dengan mencaplok hutan alam yang masuk atau pun berada di sekitar lokasi izin usahanya," katanya.
Disamping itu, sisa hutan produksi alam yang masih cukup baik dan bernilai penting bagi kehidupan liar yang dilindungi serta penyimpan karbon hutan terbesar di Sumsel (sekitar 47 juta ton karbon) berada di kawasan hutan Gambut Merang-Kepayang, Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) seluas sekitar 204.000 ha.
Menurut penelusuran WALHI Sumsel, hutan itu pada beberapa tempat telah dialokasikan sebagai konsesi HTI melalui rekomendasi Bupati Muba, Gubernur Sumsel, dan Menteri Kehutanan menyetujuinya, sehingga areal konsesi di hutan itu menjadi seluas 108.945 ha.
"Sekali lagi, kami menilai politik ekologi belum menjadi aspek dasar bagi kebijakan pembangunan di Sumsel, namun masih mencerminkan perilaku pemerintah yang eksploitatif sehingga persoalan dan kerusakan lingkungan hidup di daerah makin mengemuka," kata Yuliusman(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009