Iya, kami sudah koordinasi dengan imigrasi

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyatakan telah berkoordinasi dengan Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau untuk mencekal Pelaksana Tugas Bupati Bengkalis Muhammad ke luar negeri.

"Iya, kami sudah koordinasi dengan imigrasi," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto, di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan pencekalan dilakukan bersamaan dengan ditetapkannya Wakil Bupati Bengkalis Muhammad menjadi Pelaksana Tugas Bupati sebagai buronan korupsi awal Maret 2020 lalu.

Selain mencekal Muhammad ke luar negeri, Fibri juga mengatakan turut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melacak sosok politisi PDI Perjuangan yang kini menghilang itu. "Kami juga koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya pula.
Baca juga: Berstatus DPO, Plt Bupati Bengkalis akan diganti

Muhammad ditetapkan sebagai buronan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah politisi PDI Perjuangan itu, tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Hingga kini, Polda Riau mengaku masih kesulitan melacak Muhammad, Wakil Bupati Bengkalis kini menjabat sebagai Plt Bupati usai Amril Mukminin, Bupati Bengkalis definitif ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan.

Muhammad mulai menghilang usai status DPO itu keluar pada awal Maret 2020 kemarin. Beberapa agenda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis kerap ditinggalkan Muhammad. Bahkan, Muhammad juga diketahui "menghilang" saat pesta pernikahan putrinya di salah satu hotel di Kota Pekanbaru. Berdasarkan pantauan, keluarga mempelai wanita hanya diwakili oleh istri Muhammad.

Muhammad menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bengkalis, setelah Amril Mukminin, Bupati Bengkalis ditahan oleh KPK dalam dugaan korupsi proyek jalan di Pulau Rupat, Bengkalis.

Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Inhil dengan mencantumkan nama Muhammad. SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020.
Baca juga: Polda Riau tetapkan Plt Bupati Bengkalis sebagai DPO kasus korupsi

Selain mangkir dari panggilan, Muhammad juga diketahui mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selasa hari ini merupakan sidang pertama. Namun, sidang tersebut harus ditunda karena ketidakhadiran dari pihak termohon, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Riau.

Sidang yang rencananya dipimpin hakim ketua Yudissilen SH di Ruang Mudjiono hanya dihadiri oleh kuasa hukum Muhammad, dari Kantor Hukum BRIS and Partners. Sedangkan dari perwakilan Polda Riau, tidak hadir sampai sidang akan dimulai. Alhasil, hakim pun memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020