“Tentunya perlu dikaji dulu bagaimana anggarannya. Apakah keputusan itu membatalkan iuran sejak awal Januari atau berlaku saat keputusan itu ditetapkan,” kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta masih akan menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat yaitu Kementerian Keuangan terkait putusan Mahkamah Agung tersebut.
Baca juga: Ketua MPR apresiasi Putusan MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: Sri Mulyani sebut keputusan MA pengaruhi keberlanjutan BPJS Kesehatan
Baca juga: DPR minta semua pihak laksanakan Putusan MA terkait iuran BPJS
Pada APBD 2020, Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat Yogyakarta yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran maupun program peserta dibiayai pemerintah daerah (PDPD).
“Jika keputusan tersebut berlaku saat diputuskan, maka apakah memungkinkan untuk menarik anggaran yang sudah dialokasikan atau ada pilihan lain. Misalnya meningkatkan jenis layanan kesehatan yang bisa diakses masyarakat dengan menggunakan BPJS Kesehatan tanpa menarik alokasi anggaran,” kata Kadri.
Pemerintah Kota Yogyakarta, kata dia, akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk legislatif mengenai berbagai kemungkinan tersebut sehingga masyarakat Kota Yogyakarta yang membutuhkan layanan kesehatan tetap bisa mengakses dengan baik.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan hal senada yaitu menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Baru ada keputusan awal saja dari MA dan belum ada keputusan yang lebih rinci. Tentunya, kami harus menunggu petunjuk teknis dari pusat,” katanya.
Namun demikian, Heroe berharap, keputusan MA untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tidak menurunkan kualitas pelayanan kesehatan yang seharusnya diperoleh masyarakat.
”Baik itu ada keputusan pembatalan atau tidak, yang penting bagi masyarakat adalah pelayanan. Harapan kami, pembatalan tidak mengurangi pelayanan kesehatan,” katanya.
Ia menyebut, pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut setidaknya dapat menurunkan beban masyarakat sekaligus pemerintah daerah karena selama ini alokasi anggaran untuk membayar iuran BPJS Kesehatan memiliki porsi yang cukup besar di APBD Kota Yogyakarta.
"Beban anggaran bisa berkurang sekitar 50 persen," katanya.*
Baca juga: Kemarin, IHSG anjlok hingga harga emas naik
Baca juga: Pemerintah diminta segera tindaklanjuti putusan MA soal iuran BPJS
Baca juga: MA batalkan kenaikan iuran BPJS, Mahfud: Final
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020