Semarang (ANTARA News) - Sejumlah pengemudi truk yang melintas di Kota Semarang mengeluhkan masih adanya pungutan liar (pungli) di beberapa jembatan timbang.

"Pembayaran kelebihan tonase saat truk masuk jembatan timbang tidak sesuai dengan tarif yang berlaku, para pengemudi truk dengan muatan sesuai tonase adalah yang paling dirugikan," kata pengemudi truk asal Surabaya, Erik Sutedja (38), di Semarang, Minggu.

Karena mereka, lanjut dia, tetap harus membayar denda kelebihan muatan, padahal muatannya sesuai dengan batas yang telah ditentukan. "Setiap pembayaran denda tanpa ada bukti yang resmi," katanya.

"Pengemudi truk yang mengangkut muatan melebihi tonase seharusnya ditilang karena bisa menyebabkan kecelakaan dan kerusakan jalan, tapi ternyata tidak ditilang asal membayar sejumlah uang kepada petugas jembatan timbang," ujarnya.

Keluhan senada juga diungkapkan, Junaedi (45), pengemudi truk tujuan Jakarta, menurutnya pungli di jembatan timbang dinilai terlalu memberatkan pengemudi karena mengurangi pendapatan dan uang saku dari perusahaan.

"Daripada diberikan kepada petugas jembatan timbang, lebih baik untuk biaya makan dan beli rokok selama dalam perjalanan," ujarnya saat beristirahat di Jalan Raya Semarang Kendal.

Mengenai pungli jembatan timbang, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Kris Nugroho, yang dihubungi secara terpisah membantah adanya pungli di jembatan timbang.

"Sudah tidak ada lagi pungli di jembatan timbang, yang ada itu adalah retribusi kelebihan muatan yang diatur dalam Perda Provinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 2001 tentang tertib pemanfaatan jalan dan pengendalian kelebihan muatan," katanya.

Pengenaan retribusi denda tersebut dimaksudkan agar para pengemudi truk tidak mengangkut beban yang melebihi batas tonase, sehingga dapat menekan tingkat kecelakaan dan kerusakan jalan raya.

Sesuai ketentuan Surat Menteri Perhubungan tanggal 18 Desember 2008, disebutkan bahwa kelebihan beban 0-5% diberi toleransi, 5-30% dikenakan denda sesuai dengan Perda masing-masing, dan kelebihan beban 30% keatas akan ditilang dan pengembalian barang.

"Kepada seluruh pegawai jembatan timbang, saya melarang adanya pungli, jika masih ada yang melanggar akan diambil tindakan tegas," ujarnya.

Tindakan tegas tersebut adalah mutasi, penarikan ke kantor, hingga tindakan pemecatan.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009