Jakarta (ANTARA) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sudah mengimplementasikan layanan syariah di seluruh gerai (outlet) di Aceh untuk mendukung Qanun yang merupakan aturan pemerintah daerah setempat.
"Seluruh nasabah BNI maupun masyarakat di Aceh yang selama ini melakukan transaksi perbankan konvensional, sudah dapat memperoleh pelayanan perbankan syariah di seluruh outlet kami di provinsi tersebut," kata Corporate Secretary BNI Meiliana dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, dengan mengikuti aturan Qanun, bank BUMN itu mengalihkan fungsi kantor cabang konvensional menjadi syariah.
Baca juga: BNI Syariah catatkan laba bersih Rp603,15 miliar pada 2019
Hingga saat ini, BNI Syariah membuka tujuh kantor cabang pembantu (KCP) berbasis syariah di Provinsi Aceh.
Dia mengungkapkan tujuh kantor tersebut memperkuat 24 unit layanan syariah yang sebelumnya sudah beroperasi di seluruh outlet bank pelat merah itu di Provinsi Aceh, selain empat kantor cabang syariah yang sudah ada.
Pembukaan layanan syariah ini, ujar dia, bertujuan untuk memberikan akses lebih luas kepada masyarakat Aceh untuk bertransaksi syariah.
Pembukaan layanan syariah ini juga bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan dan percepatan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Manajemen bank itu juga sudah melaksanakan sosialisasi terkait seluruh aspek implementasi Qanun, baik dari sisi bisnis maupun kepegawaian bank itu di Provinsi Aceh.
Khusus terkait kepegawaian, pihaknya melaksanakan sosialisasi secara serentak, di Banda Aceh dan Lhokseumawe pada 15 Februari 2020.
Baca juga: BNI Syariah pacu pembiayaan kepemilikan apartemen di Jatim
Dalam sosialisasi itu, Meiliana menyebut ada beberapa aspirasi pegawai terdampak Qanun yang telah disampaikan kepada manajemen pada sosialisasi tersebut.
Aspirasi, kata dia, juga sudah disampaikan secara resmi oleh perwakilan Serikat Pekerja kepada manajemen pada saat dilaksanakannya Musyawarah Nasional (Munas) Serikat Pekerja BNI pada 6 Maret 2020 di Jakarta.
Ia mengatakan manajemen secara terbuka telah menampung masukan tersebut dan akan melakukan kajian komprehensif atas aspirasi tersebut dan melakukan dialog setelah itu.
"Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi dan penyampaian aspirasi tersebut, manajemen bersama perwakilan pegawai yang akan terdampak Qanun telah sepakat untuk menjadwalkan dialog kembali," katanya.
Meiliana menjelaskan Qanun merupakan produk legislasi yang berskala kedaerahan atau lazim disebut Peraturan Daerah Syariah.
Qanun Aceh, lanjut dia, merupakan Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020