Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Sabtu, mengklarifikasi pemberitaan di media massa yang menyebutkan KPU mempertimbangkan untuk merekrut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie sebagai Koordinator Tim Hukum KPU. Menurut Hafiz, informasi tentang pertimbangan untuk merekrut Jimly seperti yang disampaikan salah satu anggota KPU Andi Nurpati sebelumnya, bukan merupakan hasil rapat pleno, melainkan pendapat pribadi. "Saya katakan kepada khalayak, bahwa yang disampaikan itu bukan hasil rapat pleno KPU. Itu pendapat pribadi ibu Andi Nurpati dan belum dikonfirmasi pada Pak Jimly," katanya. Ia mengatakan akibat pemberitaan di media massa tersebut, Jimly menghubunginya untuk menanyakan kebenaran berita tersebut, mengingat sejauh ini belum ada pembicaraan untuk merekrut mantan Ketua MK tersebut sebagai Koordinator Tim Hukum KPU. Hafiz menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan maaf terhadap mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dan masalah tersebut telah diselesaikan. KPU memang berencana untuk merekrut 15 tenaga ahli dan profesional. Ia mengatakan KPU telah mengantongi sejumlah nama untuk direkrut sebagai tenaga ahli dan profesional, namun proses selanjutnya belum dibahas. "KPU akan menyelesaikan dulu kriteria standar bagi tenaga ahli dan profesional, baru bicara mekanisme perekrutan. Kita belum rapat pleno untuk membahas kriteria dan orangnya," katanya. Sebelumnya, di sejumlah media massa beredar berita mengenai kemungkinan Jimly Asshiddiqie direkrut sebagai Koordinator Tim Hukum KPU.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009