Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia tidak mengumumkan kewarganegaraan warga negara asing yang terserang COVID-19 dan menjalani perawatan di Tanah Air atas permintaan dari kedutaan, kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto.

"Dua WNA (warga negara asing yang positif COVID-19) sudah kita sampaikan ke kedutaannya, kondisinya stabil. Tapi permintaan kedutaan tidak diumumkan (kewarganegaraannya)," kata Achmad Yurianto saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Ia menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu ada keluhan dari satu kedutaan negara sahabat mengenai diskriminasi terhadap warga negaranya di Indonesia.

"Kedutaan negara sahabat itu komplain ke saya, muncul diskriminasi dari masyarakat sekitar terhadap warga negaranya yang diteriaki pembawa COVID-19," katanya.

Dia mengemukakan bahwa diskriminasi semacam itu menimbulkan ketidaknyamanan karenanya pemerintah memutuskan untuk tidak mengumumkan kewarganegaraan setiap warga asing yang dinyatakan positif terserang COVID-19 dan menjalani perawatan di Indonesia.

Achmad Yurianto juga menjelaskan bahwa kondisi warga negara Indonesia yang terserang COVID-19 menunjukkan perkembangan baik. Dari total 19 warga negara Indonesia yang dinyatakan positif COVID-19, dua di antaranya dinyatakan sudah negatif COVID-19.

Pasien dalam kasus 06 dan kasus 14 tersebut, menurut dia, tinggal menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan mereka benar-benar sudah bebas dari infeksi virus corona dan bisa dipulangkan dari rumah sakit.

Baca juga:
Pemerintah disarankan perluas pembatasan WNA demi perangi corona
Imigrasi tolak 118 warga negara asing masuk Indonesia terkait COVID-19

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020