Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mengingatkan kepada WNI di Singapura untuk lebih teliti dalam memberikan donasi menyusul tiga WNI yang dinyatakan bersalah oleh otoritas Singapura karena mengirimkan uang ke organisasi yang diduga berafiliasi dengan teroris.

"Tolong kalau donasi hati-hati betul, jangan sampai kita mendonasi, kita niatnya baik tetapi ternyata itu dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang kurang baik, akhirnya termonitor dan itu dianggap sebagai pendanaan terorisme," kata Suhardi di Jakarta, Selasa.

Ia mengaku telah meninjau tiga warga negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan bersalah oleh pemerintah Singapura..

Baca juga: 3 WNI divonis bersalah dukung terorisme di Pengadilan Singapura

Suhardi juga sempat berkunjung langsung ke Singapura untuk menemui pihak otoritas yang berwenang dalam kasus tersebut.

Dari informasi yang diperolehnya, WNI diduga melakukan donasi kepada organisasi-organisasi yang yang ternyata membiayai kegiatan radikalisme.

"Jangan memberikan donasi-donasi, donasi-donasi ini ternyata itu mengalir kepada lembaga-lembaga, katakan mendanai kegiatan-kegiatan radikal terorisme, sehingga itu terdeteksi oleh otoritas Singapura," katanya.

Awalnya, kata Suhardi, ada empat WNI yang ditangkap oleh aparat setempat. Namun, satu dari mereka tidak terbukti. Ketiga WNI tersebut telah divonis bersalah dan meminta kepada KBRI di Singapura untuk tetap mendampingi.

Namun, tidak bisa menyimpulkan jika ketiga WNI tersebut tidak tahu kalau donasi yang mereka berikan itu untuk kegiatan-kegiatan terorisme lantaran tidak bisa mengintervensi kewenangan otoritas di Singapura.

Baca juga: Mahfud sebut negara miliki tugas serius perangi terorisme

Sebelumnya, tiga WNI diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.

Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana dalam siaran pers, Sabtu, menyebutkan tiga WNI dengan inisial RH, TM, dan AA tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran terorisme (Suppression of Financing) Act.

Ketiganya diputus dalam sidang terpisah.

RH dan TM diputus bersalah oleh Pengadilan di Singapura pada tanggal 12 Februari 2020 dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, potong masa tahanan.

AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada tanggal 5 Maret 2020.

RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.

"Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme," sebut KBRI.

Baca juga: Indonesia, ASEAN sasar penanggulangan komprehensif terhadap terorisme

RH telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 dolar Singapura, sementara TM telah mengirimkan uang sebesar 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp13 juta yang ditujukan kepada "lembaga amal" di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

AA mengirimkan uang sebesar 130 dolar Singapura kepada dua "lembaga amal" di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Sejak awal proses penahanan di akhir 2019, KBRI melakukan kunjungan kekonsuleran untuk memastikan ketiga WNI dalam kondisi baik dan mengoordinasikan komunikasi dengan keluarga masing-masing.

KBRI Singapura juga mendampingi selama proses persidangan dan menyediakan bantuan hukum berupa pendampingan pengacara untuk memastikan ketiga WNI tersebut diperlakukan secara adil dan mendapatkan hak-haknya.

KBRI akan terus memberikan bantuan yang diperlukan, termasuk kunjungan kekonsuleran kepada mereka.

KBRI Singapura mengimbau seluruh WNI di Singapura untuk tidak mudah mempercayai ajaran, bujukan, dan iming-iming tertentu dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Jika akan mengirimkan donasi, agar dapat disampaikan kepada Lembaga Amil Zakat resmi yang telah memperoleh izin dari Kementerian Agama," katanya.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020