Palangka Raya (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimanan Tengah menyatakan penilaian komponen standar pelayanan publik di Kota Palangka Raya tahun 2019 masuk dalam zona kuing.
"Hasil penilaian kepatuhan Palangka Raya masuk pada zona kuning. Hal itu karena pemkot belum memenuhi variabel utama pelayanan publik," kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Tengah Dr. R Biroum Berdianto,M.Si didampingi Asisten Pencegahan, Meigi Bastiani pada jumpa pers di Palangka Raya, Selasa.
Dia menerangkan, variabel atau indikator penilaian itu didasarkan pada standar pelayanan yang tercantum dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009.
Baca juga: Penguatan Ombudsman RI siap diberikan PTN-PTS di Kalteng
Penilaian yang dilakukan Ombudsman yang mengacu pada UU tersebut itu didasarkan pada tangkapan atau tampilan fisik yang disediakan penyelenggara layanan di lokasi pelayanan.
"Misalkan ada atau tidak informasi tentang standar operasional prosedur dalam pelayanan, produk yang dihasilkan suatu instansi, biaya yang dibebankan, maklumat pelayanan termasuk ketersediaan fasilitas untuk penyandang disabilias," katanya.
Dia menambahkan, penilaian itu dilakukan ke beberapa instansi pemerintah yang terkait langsung dengan pelayanan masyarakat. Sehingga penilaian di satu instansi akan berpengaruh terhadap hasil akhir penilaian.
Baca juga: Ombudsman perkuat sosialisasi cegah maladministrasi di Kalteng
Berdasar data Ombudsman Kalteng, selain Kota Palangka Raya, Kabupaten Sukamara, Murung Raya dan Barito Utara juga masuk kategori zona merah. Kemudian Kabupaten Barito Timur dan Pulang Pisau masuk zona merah.
Empat kabupaten yakni Lamandau, Kotawaringin Barat, Barito Selatan dan Katingan sudah masuk zona hijau.
Sementara untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, Gunung Mas dan Seruyan tidak masuk objek penilaian karena sudah masuk dalam kategori hijau untuk kepatuhan standar pelayanan pada tahun 2018.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, R. Biroum pun meminta pemerintah dapat meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik yang dilakukan sehingga masyarakat semakin puas dan merasa mudah dalam berurusan dengan pemerintah.
Baca juga: Ombudsman Kalteng soroti polemik pembangunan Pasar Mangkikit
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020