Bandung (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan upaya yang dilakukan pihaknya dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia selama ini jauh dari pembunuhan karakter. "Masalah yang dihadapi dan ditindak oleh KPK adalah sesuatu yang nyata, saya tidak mau membuat `grey area` di dalam hukum," katanya saat berbicara pada forum dialog alumni ITB tentang teknologi, daya saing dan masa depan bangsa, di aula barat kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu. Ia mengatakan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 pasal 12 memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyadapan. "Kami tidak akan berani melakukan penangkapan dan tidak berani menduga-duga jika belum ada bukti yang konkrit," katanya. Antasari mempresentasikan bagaimana KPK bekerja, laporan-laporan tindak korupsi dari masyarakat akan diperiksa kebenarannya oleh tim survei. Kemudian akan diturunkan surat perintah penyelidikan. Setelah itu, tim KPK baru boleh melakukan penyadapan terhadap pihak-pihak yang dicurigai. "Dari hasil ini, jika kuat buktinya, barulah diturunkan tim penyelidikan dan calon penyidik," katanya. Ketua KPK mengatakan penindakan tegas terhadap pelaku korupsi tidak pandang bulu, siapa pun akan ditindak. "Presiden pun akan kami periksa jika memang ada buktinya. Ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999," katanya. Target KPK saat ini adalah meminimalisir kebocoran dana gelap, memeriksa soal utang dan bantuan luar negeri, dan melakukan pendataan atas aset negara. Ia setuju atas wacana perlunya kenaikan gaji pegawai-pegawai kecil. "Mereka perlu dinaikkan gajinya agar kinerjanya meningkat, korupsi berkurang," katanya. Tetapi, menurut dia, itu masih perlu dibahas secara matang. "Jika nanti gaji mereka sudah besar, namun kinerja tidak meningkat, bahkan menurun, maka di sini ada kemungkinan terjadi korupsi," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009