Tujuan interpelasi itu baik untuk mengawasi pemerintah, sebagai gubernur saya siap menerimanya dan saat ini sedang menyiapkan jawabannya

Padang, (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menilai pengajuan interpelasi oleh DPRD setempat merupakan hak konstitusi yang harus dihormati dalam rangka pengawasan terhadap pemerintah provinsi.

"Tujuan interpelasi itu baik untuk mengawasi pemerintah, sebagai gubernur saya siap menerimanya dan saat ini sedang menyiapkan jawabannya," kata Gubernur Sumbar di Padang, Selasa.

Gubernur menyampaikan hal itu menanggapi interpelasi yang digulirkan DPRD Sumbar terkait dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah.

Baca juga: Fraksi PKS tolak usulan interpelasi terhadap Gubernur Sumbar

Irwan menyampaikan saat ini ia sedang mempersiapkan jawaban seputar pengelolaan BUMD yang akan disampaikan pada paripurna DPRD Sumbar yang digelar 13 Maret 2020.

"Itu cuma bertanya tentu harus dijawab, yang ingin tahu akan diberi tahu dan Insya Allah tidak ada masalah," katanya.

Terkait dengan pengelolaan BUMD yang disebut mengalami kerugian ia menyampaikan atas nama menjalankan usaha tentu tidak mungkin untung terus.

"Yang namanya berusaha tentu ada untung ada rugi dan itu hal yang wajar," kata dia.

Sementara terkait BUMD Grafika yang bergerak di bidang percetakan dan dilikuidasi ia menyampaikan saat ini tidak memungkinkan lagi beroperasi.

"Grafika itu sudah 40 tahun usianya, waktu saya SMA sudah ada, dulu semua percetakan dari pemerintah kabupaten, kota dan provinsi cetak di sana," ujarnya.

Akan tetapi saat ini sudah tidak dibolehkan lagi karena ada Undang Undang Pengawasan Persaingan Usaha.

"Saya didatangi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dari Medan, tidak boleh mengarahkan pemerintah harus cetak dokumen di Grafika," kata dia.

Baca juga: Terkait korupsi, Gubernur Sumbar ingatkan kepala daerah ikuti aturan

Hal itu juga sejalan dengan BUMD Dinamika yang bergerak di bidang bengkel mobil yang dulu juga mengelola mobil dinas namun saat ini tidak boleh lagi melakukan monopoli sehingga harus dilikuidasi.

"Persoalannya saat dilikuidasi, ketika pembekuan aset ternyata tanahnya bukan atas nama pemprov sehingga harus diproses dulu," katanya,

Kemudian terkait dengan Hotel Balairung milik Pemprov Sumbar di DKI Jakarta ia menyampaikan saat ini okupansinya sudah baik mencapai 60 persen.

"Namun persoalannya adalah terjadi penyusutan aset karena biaya pembangunan awal terlalu besar, ibarat membeli mobil mahal tapi digunakan untuk taksi daring," ujarnya.

Ia menjelaskan pada awalnya Hotel Balairung dibangun pada 2007 dengan konsep untuk kantor sehingga anggaran satu ruangan mencapai Rp1,5 miliar.

Pada 2009 diubah jadi hotel sehingga kamarnya jadi besar dan idealnya biaya satu kamar cukup di bawah Rp500 juta, katanya lagi.

Sedangkan terkait Bank Nagari yang dipersoalkan, Irwan mengatakan ia hanya mengikuti aturan OJK yang menyatakan seluruh bank daerah berada dalam pengawasan OJK dan masuk BUMD karena kepemilikan saham di bawah 51 persen.

Namun ada satu BUMD yang didirikan di masa jabatannya yaitu Lembaga Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) dengan keuntungan sudah mencapai Rp3 miliar.

"Padahal tujuan awal dibuat untuk sosial membantu UKM tapi malah untung," kata dia.

Sebelumnya enam fraksi DPRD Sumatera Barat menyepakati menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengatakan dengan telah disepakatinya oleh anggota DPRD, maka hak interpelasi resmi menjadi interpelasi oleh lembaga.

Interpelasi terhadap pengelolaan BUMD dan aset daerah disepakati oleh enam fraksi dari tujuh fraksi. di DPRD Sumbar yaitu Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PPP- Nasdem, dan PDIP-PKB.

Baca juga: DPRD Sumbar nyatakan proses interpelasi gubernur masih panjang

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020