Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, Sulawesi Utara, akan melelang barang rampasan negara berupa tanah dan ruko yang berasal dari perkara korupsi pada 7 April 2020.
Lelang tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62 /Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 07 Agustus 2019 atas nama Anggiat P. Nahot Simaremare yang telah berkekuatan hukum tetap.
"KPK melaksanakan lelang barang rampasan negara itu tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet atau closed bidding dengan perantaraan KPKNL Manado," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Baca juga: DKI akan banding usai kalah di PTUN soal lelang ERP
Baca juga: DPRD: Putusan pencabutan pembatalan lelang ERP menguntungkan daerah
Objek yang akan dilelang itu, kata dia, dalam satu paket, yakni dua bidang tanah dalam satu hamparan dengan luas total 80 meter persegi berikut bangunan ruko di atasnya.
Pertama, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 163 dengan luas 40 meter persegi dan SHGB Nomor 164 dengan luas 40 meter persegi atas nama Gatot Prayogo berlokasi di Kawasan Mega Mas, Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Adapun harga limit objek yang dilelang tersebut senilai Rp2,48 miliar. Peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp500 juta.
Lelang akan dilakukan pada hari Selasa (7-4-2020) bertempat di KPKNL Manado, Gedung Keuangan Negara Lantai 4 Jalan Bethesda Nomor 8 Manado.
Untuk diketahui, Anggiat merupakan mantan Kepala Satuan Kerja merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Cipta Karya Kementeriaan PUPR yang telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan dalam perkara suap terkait dengan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020