Jakarta (ANTARA) - Head of Public Affairs, Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, menyatakan Grab siap mematuhi tarif baru transportasi ojek online yang telah ditetapkan pemerintah, Selasa.
Penyesuaian tarif ojek online di wilayah Jabodetabek akan berlaku mulai pekan depan (16/3).
“Kami menghormati dan akan beradaptasi dengan skema baru berdasarkan keputusan pemerintah. Hasil pertemuan hari ini akan kami sosialisasikan ke teman-teman mitra pengemudi yang diharapkan baik bagi kesejahteraan mitra dan keberlangsungan industri,” ujar Tri dalam keterangan tertulis kepada Antara, di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Grab menyampaikan akan memonitor pelaksanaan penerapan tarif baru dan dampaknya terhadap total pendapatan mitra pengemudi.
“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dan perusahaan transportasi daring dapat tetap menghormati dan melaksanakan tarif baru ini,” kata Tri.
“Kami akan sampaikan hasil monitoring penerapan tarif baru sebagai masukan ke Kemenhub,” ujar Tri. Menurutnya, Grab akan terus melaksanakan ini karena dampaknya baik untuk industri hingga saat ini,” dia melanjutkan.
Tri meyakini masyarakat sudah semakin pintar dan bijaksana dalam memilih layanan transportasi online yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Grab juga menawarkan beragam fitur dan inovasi, termasuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada para penumpang, seperti Tombol Darurat, VOIP Call & number masking, Berbagi Perjalanan dan Layanan Pelanggan 24/7.
Selain itu Grab juga mengatakan melakukan tindakan pencegahan, diantaranya dengan melakukan pemeriksaan latar belakang pengemudi, latihan mengemudi aman, sampai verifikasi wajah (selfie authentication) mitra pengemudi.
“Harapan kami, penumpang akan menghargai layanan bernilai tambah yang kami tawarkan dan terus memilih Grab sebagai layanan pilihan mereka untuk melayani perjalanan sehari-hari,” tutup Tri.
Sementara itu, Gojek belum tersedia untuk memberikan tanggapannya kepada Antara.
Dalam pesan instan, Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) menyatakan dukungannya terhadal keputusan pemerintah mengenai kenaikan tarif ojol pada Zona 2 Jabodetabek, dimana batas bawah Rp2250/km dan batas atas Rp2650/km, serta flagfall Rp10.500 (4km).
“Presidium Nasional Garda Indonesia menerima keputusan tersebut dan sudah sesuai juga dengan formulasi yang kami aspirasikan kepada Dirjen Hubdat, Kemenhub RI sebelumnya dan ternyata juga sesuai dengan formulasi tarif dari hasil berbagai survey yang dilakukan oleh Litbang Ditjen Hubdat, Kemenhub RI atas biaya jasa tarif ojol,” ujar ketua GARDA, Igun Wicaksono.
Baca juga: Tarif ojek daring Jabodetabek resmi naik
Baca juga: Ojek gelar demo di DPR protes pernyataan Nurhayati Monoarfa
Baca juga: Ojek gelar demo di DPR protes pernyataan Nurhayati Monoarfa
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020