Sidang pada Selasa menentukan nasib apakah gugatan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai gugatan "class action" atau tidak.
"Hari ini sudah (sidang) keempat. Setelah dinyatakan telah memenuhi syarat, sidangnya untuk memutuskan majelis hakim yang menangani perkara ini akan menetapkan menerima atau tidak gugatan ini sebagai gugatan 'class action'," kata Juru Bicara untuk Gugatan Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Sidang keempat ini dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB namun hingga pukul 11.30 WIB sidang belum juga dimulai meski para penggugat dan tergugat sudah hadir tepat waktu.
Baca juga: Biro Hukum DKI sebut penanganan banjir Jakarta sesuai prosedur
Baca juga: Sidang gugatan banjir Jakarta hanya dihadiri dua perwakilan
Azas mengatakan jika gugatan banjir Jakarta diterima, maka proses selanjutnya ada proses notifikasi.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai majelis hakim gugatannya memenuhi syarat 'class action', akan lanjut pada proses berikutnya, yaitu notifikasi. Melakukan pengumuman tentang keberadaan gugatan ini kepada warga Jakarta yang banjir pada 1 Januari 2020," kata Azas.
Sidang gugatan banjir diawali oleh gugatan 243 warga Jakarta yang mengalami total kerugian sebesar Rp42,33 miliar akibat banjir yang terjadi pada awal Januari 2020.
Melalui "class action", masyarakat menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena sistem peringatan dini (early warning system/ EWS) tidak berfungsi.
Baca juga: Gugatan banjir Jakarta masuki tahapan sidang perdana
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020