Semarang (ANTARA News) - Dari hasil pemeriksaan Syekh Puji hari Jumat yang selesai pada pukul 23.00 WIB dapat dimungkinkan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dalam kasus pernikahan dengan Lutfiana Ulfa yang berusia 12 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang, AKBP Roy Hardi Siahaan usai memeriksa Syekh Puji di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Jumat malam.

"Syekh Puji telah menjawab 32 pertanyaan penyidik, pemeriksaan hari ini dihentikan karena permintaan yang bersangkutan dan kondisinya yang tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim.

Pemeriksaan ini, lanjut Kasat Reskrim, memakan waktu sekitar 12 jam karena Syekh Puji dinilai tidak kooperatif dengan memberikan jawaban yang berbelit-belit.

Mengenai pasal yang dituduhkan kepada Syekh Puji, Kasat Reskrim menyebutkan Pasal 82 jo Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 290 ayat 2 KUHP.

Sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diajukan, Syekh Puji akan menjalani pemeriksaan lagi pada Rabu (11/3). "Jika Syekh Puji tidak datang pada hari itu maka akan dijemput secara paksa," katanya.

Salah seorang pengacara Syekh Puji, Ramdlon Naning S.H, mengatakan dalam kasus ini ada indikasi kuat akan mendudukkan Syekh Puji sebagai tersangka oleh penyidik.

"Saya tidak berharap pada status yang lain, sampai hari ini status Syekh Puji masih sebagai saksi, saya tidak berani berandai-andai status Syekh Puji menjadi tersangka, " ujar Ramdlon.

Pengacara Syekh Puji sempat menyampaikan keberatannya kepada penyidik mengenai pemeriksaan yang berjalan lama.

"Dari awal kami tidak yakin bahwa pasal-pasal itu memenuhi kriteria untuk didakwakan ke Syekh Puji, karena pernikahan siri semacam ini banyak terjadi dimana-mana, dan Syekh Puji tidak merasa melanggar hukum karena itu sesuai dengan kaidah Islam," katanya.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009