"Pasalnya pemeriksaan negara itu harus mendapat izin dari presiden," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, kekhawatiran itu tidak terlepas dari permohonan izin pemeriksaan izin yang biasanya ke luar antara tiga sampai empat bulan kemudian.
Padahal, kata dia, sesuai UU Pemilu, penyidikan itu maksimal harus diselesaikan dalam waktu 14 hari, ditambah tujuh hari untuk penuntutan.
"Peraturan itu yang tidak sesuai, hingga kita meminta fatwa ke MA," katanya.
Terlebih lagi, kata dia, asas perundangan sendiri menyebutkan peraturan yang diterbitkan terbaru, mengalahkan peraturan perundangan yang lebih lama.
Karena itu, ia menilai fatwa MA untuk mengatur izin pemeriksaan pejabat tersebut sangat penting menjelang pelaksanaan pemilu mendatang.
"Fatwa MA untuk pemeriksaan pejabat itu, tetap penting," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendahulukan perkara yang berhubungan dengan pemilihan umum legislatif, agar tidak mengganggu pelaksanaan pemilu tersebut. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009