Purwokerto (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman percobaan 10 bulan kepada dua pelaku kampanye di luar jadwal, Sitam Samiardi (67) dan Subur Priyanto (38), yang merupakan kader Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Banyumas.
Ketua majelis hakim PN Purwokerto, Muslih Bambang K, Jumat (6/3), mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni telah melanggar fatsun politik sehingga menimbulkan kerugian pada partai politik lain.
Meski demikian, kata dia, beberapa hal yang meringankan terdakwa yakni bersikap sopan selama dalam persidangan dan salah satunya sudah berusia lanjut (67 tahun).
Selain itu, lanjutnya, kedua terdakwa hanyalah rakyat kecil dan saat kejadian, panitia pengawas tidak berusaha mengingatkan atau menghentikan ketika terdakwa mulai berkampanye.
"Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan 5 bulan dan denda Rp3 juta dengan hukuman percobaan 10 bulan," katanya.
Menurut dia, terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan tetapi jika selama 10 bulan ke depan melakukan perbuatan yang melanggar hukum, terdakwa langsung masuk tahanan tanpa proses persidangan kembali.
Terkait putusan tersebut, penasehat hukum kedua terdakwa, Yusuf Rido Harsono menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa untuk berfikir. Jika dalam waktu tiga hari tidak melakukan upaya hukum, terdakwa dianggap menerima putusan tersebut.
Secara terpisah, Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Banyumas, Tri Wuryaningsih mengatakan, pihaknya tidak puas terhadap putusan hakim meski terdakwa dinyatakan bersalah sehingga tugas panwas tidak sia-sia.
"Sebenarnya kita tidak puas, tetapi itu sudah menjadi keputusan hakim. Harapan kita kalau ada putusan hukuman, hal ini bisa memberikan efek jera bagi partai, sehingga tidak lagi seenaknya melanggar aturan pemilu," kata dia menegaskan.
Seperti diketahui, Sitam Samiardi (67) dan Subur Priyanto (38) merupakan warga Desa Cirahab dan Lumbir, Kecamatan Lumbir, Banyumas.
Mereka yang juga kader Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), didakwa melakukan kampanye di luar jadwal pada Rabu (4/2) lalu, untuk Teguh Marhaen Saputra alias Toto, caleg DPR RI Dapil VIII (Banyumas-Cilacap). (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009