Pekanbaru (ANTARA News) - Kapolda Riau Brigjen Pol Adjie Rustam Ramdja mengatakan, pihaknya tidak pernah menyatakan dikeluarkannya surat penghentian penyidikan (SP3) 13 kasus pembalakan liar di Riau adalah sebuah keputusan final yang membuat proses hukum kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan kembali.
"SP3 bukan harga mati," kata Adjie di Pekanbaru, Jumat.
Menurut Adjie, penghentian penyidikan 13 kasus yang melibatkan perusahaan kehutanan di Riau itu merupakan keputusan terbaik yang bisa dilakukan Polri karena telah memberi kepastian hukum, setelah kasus tersebut terkatung-katung sekitar 22 bulan.
Adjie yang belum sebulan menjabat Kapolda Riau itu mengatakan, keputusan penghentian penyidikan dilakukan karena tidak ada titik temu antara Polda dan Kejaksaan Tinggi Riau terhadap kelanjutan proses hukum kasus tersebut.
Ia mengatakan, Polda Riau siap untuk menerima apabila kasus tersebut dibuka kembali. Namun lanjutnya, hal tersebut tentu membutuhkan keputusan praperadilan apabila ditemukan bukti baru atau penghentian penyidikan terbukti menyalahi prosedur.
"Apabila ternyata terbukti Polri ada salah pasal, salah prosedur, atau ada bukti baru, maka Polri harus berbesar hati untuk membuka kasus itu kembali," katanya.
Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan 13 kasus pembalakan liar yang melibatkan pihak perusahaan pada akhir Desember 2008.
Sebanyak 13 kasus yang `dipetieskan` tersebut merupakan hasil operasi Polda Riau untuk memerangi illegal logging di Riau selama tahun 2007.
Pada masa itu, tercatat 189 kasus kejahatan hutan berhasil diungkap oleh Kapolda Riau yang saat itu dijabat Brigjen Pol Sutjiptadi.
Berdasarkan data Polda Riau, sebanyak 13 kasus yang dipetieskan melibatkan anak perusahaan dari produsen bubur kertas terbesar di Riau.
Tujuh perusahaan berasal dari kelompok PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), di antaranya PT Madukoro dan PT Nusa Prima Manunggal (NPM) di Kabupaten Pelalawan, PT Bukit Batubuh Sei Indah (BBSI), PT Citra Sumber Sejahtera (CSS), PT Mitra Kembang Selaras (MKS) di Kabupaten Indragiri Hulu, dan PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL).
Kemudian, sisanya merupakan kelompok PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), seperti PT Arara Abadi, PT Bina Duta Laksana (BDL) di Kabupaten Indragiri Hilir, dan PT Rimba Mandau Lestari (RML) di Kabupaten Siak. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009