PBB (ANTARA News/AFP) - Sekjen Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Ban Ki-moon Kamis menyerukan lagi kepada Sudan untuk tidak mengusir beroperasinya kelompok organisasi-organisasi non pemerintah (NGO/LSM) di Darfur, setelah Mahkamah Kejahatan Internasional mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Presiden Omar al-Beshir.
"Keputusan pemerintah Sudan untuk mengusir 13 LSM yang terlibat dalam operasi-operasi bantuan di Darfur itu, jika dilaksanakan, akan menyebabkan kerugian yang tak bisa ditarik kembali bagi operasi-operasi kemanusiaan di sana," kata wanita jurubicara Sekjen PBB, Michele Montas, dalam pernyataannya.
"Karena itu, dia (Sekjen) telah mengimbau kepada pemerintah Sudan untuk mempertimbangkan dengan serius keputusan itu," katanya menambahkan.
Mahkamah Kejahatan Internasional Rabu mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Beshir, dengan tuduhan dialah yang menjadi otak kampanye pembasmian, perkosaan dan penjarahan selama konflik enam tahun di Darfur.
Deputi Ketua Kemanusiaan PBB, Katherine Bragg, mengatakan bahwa tindakan-tindakan Sudan tersebut tidak konsisten dengan jaminan sebelumnya dari Khartoum mengenai keamanan terhadap misi-misi bantuan.
"Tindakan-tindakan ini berlawanan dengan jaminan-jaminan yang kami terima, bahwa operasi-operasi kemanusiaan akan diteruskan dan dilindungi," katanya kepada para wartawan.
Bragg mengatakan, PBB mempunyai rencana-rencana berkaitan dengan peristiwa beberapa LSM akan dihentikan operasinya, tetapi menurutnya `skala dan kesiapannya ...agak mendadak.`
Badan-badan luar negeri di Sudan memberikan bantuan penting terhadap sekitar 2,7 juta warga setempat yang tak punya rumah akibat perang di Darfur.
PBB mengatakan, sekitar 300.000 orang telah tewas sejak konflik tersebut meletus di Darfur pada tahun 2003, ketika para pemberontak suku minoritas mengangkat senjata melawan rezim yang didominasi Arab, untuk memperbesar bagian pendapatan dari sumberdaya alam dan energi.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009