Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendahulukan perkara yang berhubungan dengan pemilihan umum legislatif agar pelaksanaan pemilu tersebut tidak terganggu.
"Perkara yang berhubungan dengan pemilu legislatif akan diprioritaskan, karena akan menjadi law in action," kata hakim konstitusi, Muhammad Alim, dalam Sidang Permohonan Uji UU Nomor 10 tentang Pemilu yang dimohonkan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) di Jakarta, Jumat.
Dalam permohonan awalnya, pemohon meminta MK membatalkan pemberlakuan Pasal 245 UU Pemilu mengenai pembatasan waktu dikeluarkannya hasil perhitungan cepat (quick count) Pemilu nanti serta menilai ketentuan tersebut tidak adil.
"Pelarangan publikasi perhitungan cepat di hari Pemilu, jelas sekali melawan peradaban dan kemajuan ilmu disaat pengetahuan melalui statistik sudah dapat mengambil kesimpulan secara cepat," katanya seraya menyatakan perkembangan ilmu pengetahuan seharusnya diapresiasi bukan dikekang. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009