Jakarta (ANTARA News) - Vonis mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia (BI) Rusli Simanjuntak ditambah enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, terkait kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Madya Suharja di Jakarta, Jumat, mengatakan dengan penambahan itu maka vonis Rusli menjadi empat tahun enam bulan penjara.
Vonis itu lebih berat daripada vonis pada pengadilan tingkat pertama, yaitu empat tahun penjara.
Menurut Madya, vonis terhadap Rusli harus diperberat karena dia turut menikmati uang YPPI sebesar Rp3 miliar, dari total Rp31,5 yang diberikan kepada beberapa anggota DPR.
Dalam kasus yang sama, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi justru mengurangi hukuman terhadap mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong sebanyak enam bulan. Dengan demikian, Oey hanya wajib menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara.
Menurut Madya, Oey hanya pelaksana dalam aliran uang sebesar Rp68,5 miliar kepada sejumlah mantan pejabat BI.
"Dia bukan pihak yang menentukan," kata Madya memberi alasan pengurangan hukuman Oey.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum pembayaran denda sebesar Rp240 juta. Khusus untuk Rusli, majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3 miliar.
Keduanya dijerat dengan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara itu diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi yang terdiri dari Yanto Kartono Mulyo, Madya Suharja, Ami Sumindriyatmi, Sudiro, dan Hadi Widodo.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009