"Jika wartawan ingin menjadi seorang calon anggota legislatif atau menjadi bagian tim sukses sebuah partai politik, sebaiknya ia mengambil cuti atau mengundurkan diri dari profesinya sebagai wartawan," kata Alamudi.
Alamudi menilai, jika wartawan menjadi calon anggota legislatif maka akan memunculkan keraguan dalam masyarakat pada integritas wartawan dan media tempat ia bekerja.
"Masyarakat akan bingung membaca tulisannya. Apakah untuk memberi informasi atau mempunyai tujuan organisasi partai politiknya," kata Alamudi.
Dewan Pers mencatat, secara umum jurnalis profesional akan mengundurkan diri dari tugas kewartawanan jika mereka aktif dalam bidang politik.
Apabila tidak mengundurkan diri, pemimpin redaksi dan perusahaan media itu mesti menonaktifkan atau memberi cuti pada wartawan yang mencalonkan diri.
"Ada pula pemimpin redaksi yang tidak mengizinkan wartawannya kembali ke medianya, baik menang maupun kalah dalam pemilu," kata Alamudi.
Lain dari itu, sikap ini perlu diambil untuk mempertahankan independensi media karena wartawan akan sulit mempertahankan indepensensi dan integritasnya jika dia terlibat dalam kegiatan politik.
"Lebih baik sang wartawan itu memilih, apakah ingin menjadi politisi atau menjadi wartawan. Karena mempertahankan integritas seorang wartawan itu sulit," kata Alamudi. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009