Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid berkomitmen untuk memajukan musik Indonesia.
"Kemendikbud berkomitmen untuk memajukan musik Indonesia melalui perlindungan hak cipta, sistem pendataan terpadu, peningkatan apresiasi dan literasi musik dalam pendidikan, meningkatkan kesejahteraan musisi, maupun penyiapan infrastruktur pendukung sesuai dengan janji Presiden Jokowi," ujar Hilmar dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pernyataan Hilmar tersebut terkait dengan peringatan Hari Musik Nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Maret.
"Peringatan Hari Musik Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Maret ini merupakan salah satu peran pemerintah, dalam upaya pemajuan kebudayaan yang salah satu obyeknya adalah seni," kata dia.
Baca juga: Kemendikbud: Jaap Kunst peletak dasar dokumentasi musik Indonesia
Baca juga: Kemdikbud dorong seniman tingkatkan hubungan antarmasyarakat
Baca juga: 15 budaya Jambi diajukan dapat sertifikat Kemendikbud
Hilmar menambahkan dengan terbentuknya unit baru di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan yakni Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru (PMMB) maka pihaknya akan berusaha mencari jalan keluar bagi permasalahan yang terjadi di dunia musik.
Untuk direktorat baru fokusnya di bidang musik antara lain penguatan perlindungan hak kekayaan intelektual bidang musik berupa penguatan dan kajian terhadap hak kekayaan intelektual, advokasi yang mencakup pelayanan dan pendampingan untuk perlindungan hak kekayaan intelektual, peningkatan SDM mencakup pemberdayaan dan peningkatan kompetensi musisi, penyelenggaraan World Music Expo sebagai bentuk diplomasi budaya, dan memperbanyak lagu anak-anak.
Hal itu sesuai dengan Permendikbud 46 tahun 2019 tentang tugas dan fungsi Direktorat PMMB yang melaksanakan perumusan kebijakan di bidang musik, pelaksanaan kebijakan di bidang musik, pelaksanaan pendataan di bidang musik, dan pemantauan serta evaluasi di bidang musik.
"Rencana aksi jangka pendek direktorat baru ini di bidang musik akan dimulai dari setiap kegiatan di Kemendikbud terlebih dahulu. Jadi kegiatan apapun yang menggunakan musik atau lagu, akan dihitung royaltinya untuk diberikan kepada yang berhak, entah itu produser atau pencipta lagunya. Mekanisme penghitungan royaltinya pun kami akan bekerja sama dengan organisasi yang terpercaya," ungkap Hilmar.
Sedangkan untuk memperingati Hari Musik Nasional pada jatuh bulan Maret 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Perfilman Musik dan Media Baru (Dit PMMB) akan menggelar beberapa acara dalam rangka di Jakarta.
Sebelumnya, salah satu maestro campur sari, Didi Kempot sempat mengeluhkan minimnya musisi dan pihak lain yang minta izin untuk menggunakan beberapa lagu ciptaannya.
Hal itu erat kaitannya dengan perjanjian royalti dengan pihak manajemen, label atau pihak lain di balik pemasaran mereka. Walaupun Indonesia telah memiliki UU Hak Cipta, namun masalah mengenai royalti belum banyak dipahami karena royalti sendiri adalah bentuk pembayaran yang dilakukan kepada pemilik hak cipta atau pelaku untuk menggunakan karya ciptanya.*
Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020