Pantauan ANTARA, Senin memperlihatkan mereka menuntut pihak kampus untuk memberikan informasi secara terbuka tentang kebijakan kampus yang dinilai merugikan para mahasiswa khususnya soal kebijakan pembayaran kuliah dengan sistem baru "pecah blanko".
Menurut mahasiswa Aliansi Mahasiswa Gunadarma awalnya, sistem cicilan ini diciptakan untuk mempermudah mahasiswa Gunadarma yang kesulitan membayar uang kuliah per semester secara kontan sehingga bisa dilakukan dua kali angsuran atau istilahnya pecah blanko.
Ia menjelaskan, namun dalam kebijakan yang baru sistem pecah blanko ternyata mempunyai konsekuensi konsekuensi administratif bagi mahasiswa yang gagal memenuhi kewajiban bayaran itu. Konsekuensinya jika mahasiswa sudah membayar cicil 1 dan tidak segera ambil KRS maka yang bersangkutan akan akan dicutikan atau mengurus surat cuti di BAAK. Jika mahasiswa tidak melunasi cicil 2 dan tidak menyerahkan blanko cicil 2 ke PSA online maka ijazah yang bersangkutan akan dicekal.
Dalam aksi untuk rasa tersebut terlihat puluhan spanduk dengan tulisan bernada protes para mahasiswa. Mereka menuntut pertama sempurnakan regulasi kebijakan pecah blangko, kedua menuntut transparansi kampus.
Selanjutnya ketiga menuntut pemberlakuan statuta kampus, keempat tuntutan mahasiswa yang mendesak pihak rektorat untuk memperjelas keberadaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta kelima menuntut agar melibatkan mahasiswa dalam mengambil kebijakan.
Mereka berharap pihak rektorat bisa mengabulkan permintaan para mahasiswa tersebut, sehingga bisa kuliah dengan tenang untuk menyelesaikan studinya.
Akibat aksi unjuk rasa tersebut sejumlah ruas Jalan di Margonda mengalami kemacetan, namun aparat kepolisian tetap sigap mengatur arus lalu lintas, sehingga kemacetan bisa diurai.
Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Rektorat Kampus Universitas Gunadarma terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan mahasiswa tersebut
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020