Jakarta, (ANTARA News) - Anggota DPR Abdul Hadi Jamal masih menerima semua hak dan fasilitas sebagai anggota DPR meski sudah berstatus sebagai tersangka.

"Masih menerima hak sebagai anggota DPR," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbuun setelah menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis.

KPK menangkap Abdul Hadi Jamal, pegawai Departemen Perhubungan Darmawati, dan pengusaha Hontjo Kurniawan. Dalam penangkapan, KPK menemukan bukti uang 90 ribu dolar AS (sekitar Rp1 miliar dan Rp54,5 juta.

Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, uang yang ditemukan dalam penangkapan diduga terkait dengan pembangunan dermaga di wilayah timur Indonesia.

Menurut Antasari, proyek dermaga itu bernama Program Lanjutan
Pembangunan Fasilitas Laut dan Bandara. Proyek tersebut bernilai Rp100 miliar.

Menurut Gayus, seseorang akan tetap menerima fasilitas dan hak selama keanggotaannya sebagai anggota DPR belum dicabut.

Pencabutan keanggotaan DPR dilakukan antara lain dengan mekanisme pergantian antar waktu(PAW).Gayus menjelaskan, pergantian antarwaktu terhadap seorang anggota DPR bisa dilakukan jika anggota DPR tersebut masih memiliki sisa masa jabatan empat bulan atau lebih.

Keputusan pergantian antarwaktu harus ditembuskan ke pimpinan DPR dan BK. Hingga kini, BK belum menerima keputusan pergantian antarwaktu terhadap Abdul Hadi Jamal.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009