Pengunjukasa menilai, Buddha adalah hal sangat sakral yang tidak boleh ditempatkan di tempat sembarangan seperti bar dan menyebut penggunaan nama Buddha pada tempat hiburan sebagai bentuk pelanggaran norma keagamaan. Mereka juga beribadah sesuai tata cara Buddha di situ.
Jika tuntutan mereka tidak diperhatikan pengelola bar, mereka akan berdemonstrasi kembali dengan jumlah lebih banyak lagi.
Selain di depan bar itu, aksi yang dijaga puluhan petugas kepolisian tersebut mahasiswa melanjutkan aksi di depan Balaikota DKI di Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009