"Saat ini masih dikoreksi dan belum final," kata Ketua MA, Harifin A Tumpa, di sela-sela acara Sarasehan Dalam Rangka Pengembangan Cetak Biru Pembaruan MA, di Jakarta, Kamis.
Ia mengakui pengajuan PK dan grasi di dalam KUHAP, tidak batasan waktunya.
"Tidak ada batasan waktu PK dan grasi di dalam KUHAP," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengultimatum kepada terpidana mati kasus pembunuhan Bos PT Asaba Boedyharto Angsono, Gunawan Santoso, dalam waktu satu bulan untuk mengajukan PK.
Kejaksaan mengirim surat kepada kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, pada akhir Januari 2009.
"Kami sudah mengirim surat untuk mengajukan PK," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga.
Sementara itu, kuasa hukum Gunawan Santoso, Alamsyah Hanafiah, menyatakan kejaksaan tidak bisa memberikan batas waktu untuk mengajukan PK.
"Di dalam Pasal 264 KUHAP, menyebutkan tidak ada batas waktu upaya hukum PK atau grasi," katanya.
Bahkan, dirinya mengancam jika eksekusi tetap dilakukan, maka kejaksaan bisa diancam Pasal 53 KUHP mengenai percobaan pembunuhan.
"Kami tidak akan memenuhi permintaan kejaksaan yang memberi batas waktu pengajuan PK dalam waktu satu bulan," katanya.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009