Khartoum (ANTARA News/AFP) - Sudan memerintahkan pengusiran 10 badan bantuan asing setelah Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Omar al-Beshir pada Rabu, kata sejumlah pejabat.
"Sepuluh lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan diusir," kata kepala sebuah badan bantuan yang bekerja di Darfur kepada AFP. "Mereka meminta kami pergi dari negara itu dalam waktu 24 jam."
Satu sumber PBB yang tidak bersedia disebutkan namanya mengkonfirmasi kepada AFP bahwa 10 organisasi non-pemerintah akan diusir dari Sudan.
Seorang pejabat badan bantuan mengatakan, pemerintah Sudan telah mencabut izin lembaga-lembaga itu untuk bekerja di negara tersebut.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) hari Rabu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Sudan Omar al-Beshir karena kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan di Darfur.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009