Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh pasal 21) kepada tiga sektor usaha sebagai stimulus ekonomi.
Ketiga sektor usaha yang PPh-nya akan ditanggung pemerintah itu adalah usaha pertanian, perikanan, dan industri pengolahannya.
"Ketiga kategori tersebut adalah kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan dan kehutanan, kategori usaha perikanan dan kategori usaha industri pengolahan," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Insentif pajak itu, katanya, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu.
Darmin menjelaskan, pembebasan pajak tersebut hanya dilakukan kepada para pekerja yang memiliki gaji bruto (untuk gaji di atas pendpatan kena pajak) bulanan maksimal Rp5 juta dengan masa pajak Februari sampai dengan Nopember 2009.
Menurut dia, pemerintah telah melakukan kalkulasi sehingga fasilitas ini diharapkan tidak melebihi jumlah anggaran untuk fasilitas ini yang ditetapkan di APBN yaitu sebesar Rp6,5 triliun.
"Kita sudah melkukan simulasi, bahkan kita sudah punya pengamannya, kecuali apabila data-data yang diberikan oleh para pemberi kerja itu palsu," katanya.
Ia menjelaskan, dengan komposisi fasilitas diberikan hanya kepada mereka yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta diperkirakan tidak akan meleset dari anggaran.
Selain itu, menurut dia, bila nantinya ada yang jumlah yang berlebihan maka hal inilangsung dapat diketahui, bahwa dulu perusahaan tersebut telah memberikan data yang tidak benar terkait dengan para pekerjanya.
Ia mengatakan, sanksinya bila perusahaan memberikan data-data yang tidak benar adalah membayar pajak 100 persen dari apajak yang ditanggung oleh pemerintah tersebut.
Sementara itu, bagi perekonomian nasional, menurut dia, diharapkan dapat membuat daya beli para pekerja menjadi meningkat. Karena ada tambahan pendapatan dari pajak yang selama ini dibayarkan tersebut.
Ia menambahkan, pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah tersebut wajib dibayarkan secara tunai kepada pegawai pada saat penerimaan gaji sebesar jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Sedangkan mekanisme bagi para pemberi pajak tersebut, menurut dia, nantinya para pemberi kerja wajib melaporkan realisasi pemberian insentif PPh pasal 21 yang ditangung pemerintah tersebut disertai dengan daftar pegawai yang mendapatkan fasilitas.
Laporan itu kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemberi kerja terdaftar SPT-nya.
Pemberi kerja wajib memberikan bukti potongan PPh 21 tersebut kepada pekerja sehingga nantinya pekerja dapat mengkreditkan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah tersebut dengan PPh wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2009.
Fasilitas ini, menurut dia, berlaku untuk masa pajak februari 2009 sampai dengan masa pajak november 2009 yang dilaporkan paling lambat 20 Desember 2009.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009