Yogyakarta (ANTARA News) - Bupati Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Idham Samawi mendesak Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STIP) Catur Sakti dan Kopertis Wilayah V DIY menjelaskan kasus ijazah ilegal (tidak sah). "Saya minta STIP Catur Sakti dan Kopertis DIY memberikan penjelasan terkait dikeluarkannya ribuan ijazah ilegal yang banyak digunakan oleh pegawai negeri sipil (PNS) di Bantul," katanya di Bantul, Rabu. Menurut Bupati, masalah ini menjadi rumit dan kompleks karena tidak ada kejelasan soal ijazah ilegal tersebut. "Jika nanti diketahui masalah sebenarnya, kami dapat segera mengambil sikap termasuk kemungkinan menjatuhkan sanksi kepada PNS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. Ia menambahkan, apa yang disebutkan Kopertis DIY mengenai dugaan adanya ijazah ilegal di STIP Catur Sakti itu tidak adil karena kriterianya tidak jelas dan tidak terbukti. "Saya jadi binggung. Karena tidak ada kejelasan, saya hanya menunggu perkembangan dan niat baik dari Kopertis DIY untuk memberikan penjelasan," katanya. Ia tidak menyangkal PNS di Pemkab Bantul yang jumlahnya 13.000 orang ada yang menggunakan ijazah ilegal seperti yang disampaikan Kopertis DIY, tetapi kemungkinan jumlahnya tidak banyak. Ia juga mengatakan, jika memang Kopertis DIY bisa menyampaikan bukti ada yang menggunakan ijazah ilegal tersebut, Pemkab Bantul akan bertindak sesuai aturan. "Jika pernyataan tersebut tidak disertai bukti kuat, apa hak formal saya menuduh orang," katanya. Ia menambahkan, agar tidak memperkeruh keadaan diharapkan Kopertis DIY memberikan penjelasan rinci mengenai kasus tesebut dan bagaimana kelanjutan STIP Catur Sakti ke depan, karena hingga sekarang masih berlangsung proses belajar mengajar. "Penjelasan itu akan membantu masyarakat mengetahui duduk masalah yang sebenarnya, termasuk kemungkinan memberikan sanksi," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009