Jakarta, 4/3 (ANTARA) -

1. Sebagai wujud nyata upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, POLRI, dan para penerima pensiun/tunjangan maka pemerintah menaikkan gaji dan pensiun pokok PNS, TNI, POLRI, Tunjangan Kehormatan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia terhitung mulai 1 Januari 2009.

2. Kenaikan gaji dan pensiun pokok tersebut pada angka 1 diatur dalam Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
b. Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
c. Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya.
d. Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
e. Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia.
f. Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
g. Nomor 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
h. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Tentara Nasional Indonesia.
i. Nomor 23 Tahun 2009 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Terhadap Peraturan Pemerintah di atas, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi ketentuan pembayarannya, antara lain:
a. Pembayaran gaji dan pensiun dengan pokok baru akan dibayarkan mulai bulan April 2009.
b. Kekurangan gaji (rapel) bulan Januari s.d Maret 2009 harus sudah dibayarkan selambat-lambatnya pada akhir bulan April 2009.

4. Hal-hal penting berkaitan dengan kenaikan gaji dan pensiun tersebut dapat diinformasikan sebagai berikut:
a. Rata-rata kenaikan gaji dan pensiun pokok untuk PNS, TNI, POLRI, dan penerima tunjangan adalah sebesar 15%.
b. Gaji pokok terendah untuk PNS sebesar Rp.1.040.000,- yaitu untuk golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun dan tertinggi sebesar Rp.3.400.000,- yaitu untuk golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.
c. Gaji pokok terendah TNI adalah sebesar Rp.1.090.000,- yaitu untuk pangkat Prajurit Dua/Kelasi Dua dengan masa kerja 0 tahun dan tertinggi adalah sebesar Rp.3.525.000,- yaitu untuk pangkat Jenderal/Laksamana/Marsekal dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.
d. Gaji pokok terendah POLRI adalah sebesar Rp.1.090.000,- yaitu untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun dan tertinggi adalah sebesar Rp.3.525.000,- yaitu untuk pangkat Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.
e. Pensiun pokok terendah adalah sebesar Rp.780.000,- yaitu untuk pensiun janda/duda PNS golongan I/a dan tertinggi adalah sebesar Rp.2.643.800,- yaitu untuk pensiun TNI dan POLRI untuk golongan IV atau Perwira Tinggi.
f. Satuan kerja agar segera menyampaikan SPM Gaji dengan Gaji pokok baru kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerjanya paling lambat tanggal 10 Maret 2009.
g. Pembayaran gaji pokok baru bagi PNS Daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan Gubernur, Bupati, atau Walikota. Penyusunan peraturan Gubernur, Bupati, dan Walikota dimaksud dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2009 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: SE-05/PB/2009 tanggal 2 Maret 2009.


Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009