Jakarta (ANTARA News) - PT Kereta Api (KA) menyatakan pihaknya akan menerapkan ketentuan "No Go Item" atau persyaratan komponen layak dan laik bagi setiap kereta yang hendak berangkat untuk meningkatkan keselamatan dan pelayanan, khususnya pada sarana lokomotif dan gerbong. "Mulai Maret ini, ketentuan itu dipertegas lagi untuk diterapkan di lapangan. Aturannya selama ini sudah ada," kata Kahumas PT KA, Adi Suryatmini saat dihubungi di Jakarta, Rabu. Menurut dia, ketentuan itu merupakan salah satu "item" dalam Rapat Kerja bertema "Pastikan Keselamatan KA dengan Kegiatan Prioritas" awal Februari lalu dan hal ini langsung disambut dan diperkuat dengan maklumat direksi baru PT KA pimpinan Ignatius Jonan. Dijelaskannya, empat maklumat direksi 2 Maret 2009 itu berisi tentang empat hal utama di jajaran PT KA yang harus dijalani dan dipatuhi seluruh karyawan, yakni 1. keselamatan, 2. pelayanan, 3. kenyamanan dan 4. ketepatan waktu. Implementasi di lapangan, lanjut Adi, para pemimpin perjalanan kereta api (PPKA) sebelum memerintahkan kereta jalan, maka dia akan melakukan pemeriksaan sarana lokomotif dan gerbong secara cermat. "Bila ditemukan unsur yang membahayakan, kereta tersebut dilarang berangkat, sebelum diperbaiki dan dinyatakan laik," katanya. Untuk itu, kata Adi, pihaknya menyediakan diri untuk meminta maaf kepada para penumpang bila ada peristiwa penundaan atau pembatalan keberangkatan kereta demi terjaminnya keselamatan perjalanan KA itu sendiri. "Ketentuannya pada kami, jika 1-2 jam, kami minta maaf dan jika di atas tiga jam, kami akan sediakan makanan dan minuman, sesuai dengan kelas kereta yang bersangkutan," katanya. Selain itu, tambahnya, PT KA sampai saat ini fleksibel jika penumpang tidak jadi berangkat karena alasan kebijakan itu, pengembalian tiket bisa 100 persen. Data PT KA selama ini, peristiwa luar biasa hebat (PLH) trennya menurun, terbukti pada 2008 terjadi 131 kali, sedangkan pada 2007 terjadi sebanyak 147 kali. "PT KA terus berbenah. Kecelakaan memang multifaktor penyebabnya. Hingga Desember 2008, kecelakaan terjadi sebanyak 131 kali, menurun dibanding tahun 2007 sebanyak 147 kali. Sedangkan, kelambatan KA penumpang dan barang masih perlu pembenahan karena terjadi 1.421 kali dari toleransi 1.400 kali," katanya. Benahi semuanya Menanggapi hal itu, anggota Komisi V DPR, Enggartiasto Lukita menyambut baik kebijakan itu. "Itu bagus, tetapi jangan parsial. Benahi semuanya," katanya. Ia mengatakan, kebijakan itu harus dipersiapkan, termasuk kondisi KA sebelum masuk stasiun, harus dicek dan kalau perlu dipersiapkan kereta cadangan. "Jangan sampai penumpang `keleleran` (terabaikan)," katanya. Ia juga menyambut komitmen direksi baru dengan empat maklumatnya. "Itu sudah tepat, dari dulu mestinya begitu. Saya juga kagum, jika benar, direksi baru meningkatkan kebersihan total pada kereta, termasuk adanya keinginan untuk menempatkan satu orang penjaga kebersihan di setiap toilet KA," katanya. Khusus soal pelayanan, tegasnya, harus ada kejelasan Standar Pelayanan Minimum-nya seperti apa. "WC jangan asal bersih, tetapi, limbahnya ditampung dong. Jangan seperti saat ini, langsung dibuang dimana tempat," katanya. Hal lain, yang cukup strategis, tambahnya, adalah perbaikan kualitas SDM, terutama di garis depan, seperti para masinis. "Kualitas di sini, termasuk kesejahteraannya. Dia layak dapat penghasilan tinggi karena risiko dan tanggung jawabnya juga tinggi," katanya. PT KA pada 2008 Kereta Api berhasil mencetak laba bersih Rp40,2 miliar, sebelumnya diprogram rugi Rp48 miliar. Kontribusi terbesar berasal dari penjualan tiket selama lebaran yang mencapai Rp196 miliar. Jumlah ini lebih besar dari target awal Rp165 miliar. Jumlah penumpang KA meningkat dari 161 juta pada 2006 menjadi 175 juta (2007) dan 196 juta (2008). Realisasi pendapatan, baik dari volume angkutan penumpang maupun barang mengalami peningkatan masing-masing sekitar 11,85 persen dan 27,44 persen. Target tahun ini, PT menargetkan sekitar 204 juta penumpang dengan pendapatan Rp 2,254 miliar dan laba bersih sekitar Rp74,5 miliar.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009