Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan berkas Perkara dugaan korupsi di Kedutaan Besar RI (KBRI) China dari tahun 2000 sampai 2004, sudah lengkap.

Dua tersangka dalam kasus itu adalah Duta Besar (Dubes) RI di Cina periode 2000-2004, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Kuntara dan Laksamana Madya (Purnawirawan) A.A. Kustia.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu, mengatakan, berkas perkara KBRI China sudah selesai dan sekarang sedang disiapkan dakwaannya.

"Sekarang sedang disusun dakwaannya, setelah selesai nanti akan dikirim ke kejati DKI untuk diteruskan ke pengadilan negeri," katanya.

Kasus itu bermula Oktober 2000 hingga Mei 2004, ketika KBRI China memungut biaya 55 yuan atau US$ 7 (Rp660 ribu) untuk setiap pemohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor.

Total pungutan mencapai 10,75 juta yuan dan 9.613 dolar AS.Uang yang dipungut itu seharusnya masuk kas penerimaan negara bukan pajak (PNBP), namun kenyataannya tidak disetorkan melainkan untuk keperluan oknum di KBRI Cina.

Pungutan itu didasarkan pada Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Beijing, Cina No 280/KEP/ IX/1999 tentang Tarif Keimigrasian pada 24 September 1999 itu ditandatangani duta besar saat itu.Pungutan itu dihentikan sejak 2004.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009